JAMBI-Suararakuatnews.com,

Sekitar pukul 11.00 WIB Selasa (25/9/2018) Siang, Jamhur Bin Jambrus DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang terlilit kasus kredit fiktif, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Jambi.
Asisten Intel Kejati Jambi, Dedi Tri Haryadi, kepada sejumlah awak media Menyebutkan bila DPO Jamhur ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, pada Selasa (25/9/2018) dini hari usai yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji.
Proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejati Jambi yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Sumbar. Saat Jamhur menuruni anak Tangga pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 2413 dari Madinah.
“Tiba ditangga bawah pesawat lalu terdakwa Jamhur ditangkap dan diamankan di ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan pihak Bandara,” kata Dedi.
Penangkapan Jamhur sendiri berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang Perbankan, ia diputus hakim kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidi 6 bulan kurungan. (*Red)












