space
HUKUM & KRIMINALITAS

Satu Tersangka Tertangkap, Satu Lagi DPO

276
×

Satu Tersangka Tertangkap, Satu Lagi DPO

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 560
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pelawan Singkut dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun pada Kamis (2/9/2021) pagi, berhasil ungkap Kasus tindak pidana pencurian kendaraan (Ranmor) yang terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekira pukul 14.30 WIB. dijalan Solo kelurahan Sungai Benteng Kecamatan Singkut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-36/IX/2021/JMB/SRL/Singkut, Tanggal 1 September 2021. Korban berinisial CW (36 TH) warga Kel. Sungai Bentang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, yang melaporkan tindak pencurian kendaraan SPM Honda Beat Stret No.Pol BH 2466 QQ yang dialaminya.

Kapolsek Pelawan Singkut Iptu Yosua A. Saing, S.IK, dalam pressrilise nya melalui bagian Humas Polres Sarolangun menerangkan, kejadian berawal saat korban CW memarkirkan SPM miliknya disamping bengkel milik Andri Gultom dalam keadaan kunci tergantung di SPM, saat korban CW sedang berada didalam garasi mobil, ia mendengar suara SPM miliknya hidup.

Saat korban CW keluar, ia melihat SPM miliknya telah ditungangi pelaku pencurian. korban pun berteriak maling, teriakan korban ini pun membuat Masyarakat sekitar turut mengejar pelaku yang berjumlah 2 orang.

Sial bagi 1 orang pelaku berinisial (SA) warga Desa Suka Damai Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun ini, saat dikejar Masyarakat dia terjatuh dari SPM nya karena menabrak tumpukan Pasir ditepi Jalan dilokasi 12 Bukit Murau, bukannya menyerah, pelaku SA ini kemudian menodongkan senjata api rakitan kearah Masyarakat sambil melarikan diri ke dalam semak-semak, namun kemudian berhasil dikepung dan ditangkap oleh Masyarakat.

Pelaku SA kemudian diamankan warga ke Kantor Desa Singkut tiga, yang kemudian menghubungi Unit Reskrim Polsek Singkut bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun yang Kemudian datang dan membawa pelaku SA ke Mapolsek Pelawan Singkut untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku SA, ia tak sendiri. ada 1 orang lagi temannya yang berhasil meloloskan diri berinisial J (30TH) beralamat dikabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dengan Ciri-ciri, Rambut Hitam Lurus, Mata Bulat, Kulit Putih.

Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami Kerugian 1(satu) unit SPM Honda Beat Stret warna hitam dengan No.Pol BH 2466 QQ No.Rangka MH1JFZ216HK119422 No.Mesin JFZ2E-1124400. A.n.Angga Saputra (STNK) dengan kerugian ditaksir Rp.12.500.000.-

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku SA adalah, 1 Unit SPM Honda Beat Stret, 1.Unit Senpi Rakitan Jenis Revolver, 3 butir Peluru Tajam Cal 9mm Luger, 1.buah Kunci T, dan 1 buah HP Nokia 100. tersngka akan dijerat Pasal 365 KUH-Pidana. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */