BATANGHARI-Suararakyatnews.com,

Kisruh terkait larangan para jurnalis khususnya Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi, untuk meliput kegiatan rapat perdana Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari yang baru terpilih bersama para OPD Pemkab Batang Hari pada hari senin (1/3/ 2021) lalu oleh, Kasat Sat-Pol PP dan Asisten 1 Pemkab Batang Hari, atas Perintah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Mulawarmansyah akhirnya berbuntut panjang.
Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batang Hari yang didampingi oleh kuasa hukumnya, M.Febrizal, SH, pada Selasa, (2/3/2021) melakukan rapat kilat dikantor IWO di BBC Blok C nomor 06 Muara Bulian, bersama mantan ketua Forwam Batang Hari, Usman Yusup dan Sekretaris DPC-LMPI Batang Hari, Astok, yang didukung oleh para insan Pers yang tergabung dalam IWO setempat serta dukungan kalangan LSM di Batang Hari, sepakat membawa masalah pelarangan liputan yang dilakukan Pj Sekda Batang Hari tersebut ke Polres setempat.
Dikatakan Usman Yusup, “biar masalah ini lebih jelas, supaya pihak yang terkait tidak saling tuding menuding, maka masalah ini kita sarankan bawa ke jalur hukum, Karena tugas dan fungsi Jurnalis sudah jelas dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang dijelas pada pasal 18 ayat 1 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis untuk kepentingan pemberitaan sangsi pidana penjara 2 tahun atau denda 500.000,000,00 Juta dan kita berharap kejadian ini dapat segera diusut dan ini akan menjadi pelajaran baik bagi para pejabat maupun masyarakat umum lainya,” Papar Usman.
Senada, M.Fabrizal selaku Penasehat IWO Batang Hari, mengatakan, “Rapat kilat ini kami lakukan agar lebih bersinergi untuk ke depannya dan saling hormat menghormati, bahwasanya insan pers merupakan corong dari Pamerintah kepada Masyarakat, dan Para jurnalis juga dilindungi oleh UUD Pers No 40 Tahun 1999, Dengan adanya kejadian kemarin bisa kita dijadikan pelajaran bagi pihak-pihak terkait dan pemerintah untuk bisa lebih memahami tugas dan fungsi insan pers didalam pemerintahan dan pembangunan suatu daerah,” tambahnya.
Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, bahwa awak media didaerah ini, mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa larangan peliputan oleh Kasat Sat-Pol PP Batang Hari, Daud yang berdalil bahwa apa yang dilakukannya merupakan Perintah Pj Sekda serta Asisten I, melalui pesan WhatsApp yang ia terima agar tidak memberi izin masuk kepada tamu yang tidak diundang.
“Saya hanya jalankan perintah atasan, secara tertulis digrup yang menginstruksikan larangan tersebut” Imbuhnya sembari memperlihatkan Pesan dalam Grup kepada awak Media.
“Saya sudah menyatakan bukannya melarang untuk melakukan liputan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,” Tambah Daud pada Senin (01/03/2021)
Senada dengan Kasat Pol PP, Asisten 1 Pemkab Batang Hari, Hendri Jumiral. saat dimintai klarifikasi terkait larangan Peliputan juga berdalil, apa yang ia lakukan merupakan Intruksi dari Pj Sekda Mulawarmansyah.
“Instruksi tersebut dari Pj Sekda, pak sekda meminta kepada kami agar menjaga ruangan dijaga ketat, ini pesan Bupati, yang boleh masuk hanya para OPD yang diundang, itu perintah dari PJ sekda Mulawarmansyah kepada kami,” sebut Hendri Jumiral.
Tak puas dengan keterangan Kasat Sat-Pol PP maupun Asisten 1, para awak media pun menunggu hingga rapat selesai untuk melakukan Konfirmasi langsung kepada PJ Sekda Kabupaten Batang Hari Mulawarmansyah, namun ia seperti berkilah, “saya tidak pernah memberikan Instruksi larangan tersebut,” ujarnya sedikit agak gugup sembari meninggalkan kerumunan awak Media. (Azhar)












