SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun berhasil melakukan eksekusi terhadap saudara Muhammad Rusdi yang cukup lama Buronan (DPO ) selama 7 tahun lebih.
Yang bersangkutan (Eks Kades) Karang Mendapo M. Rusdi ditangkap oleh Tim Tabur Tangkap Buron Kejari Sarolangun, pada Kamis, (21/8/2025) pagi sekira pukul 09.00 Wib, di salah satu warung makan yang berada di Sripelayang.
Terdakwa Muhammad Rusdi pernah menjabat Kepala Desa Karang Mendapo kecamatan pauh kabupaten Sarolangun dan Ketua Lembaga Pengelola Kebun Kelapa Sawit Desa Karang Mendapo, ia berkewajiban menyerahkan 35% hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kepada Koperasi Tiga Serumpun dan menyerahkan seluruh TBS kepada PT. KDA berdasarkan kesepakatan 14 Oktober 2011.
Sejak Maret hingga Desember 2013, terdakwa tidak lagi menyerahkan seluruh TBS hasil panen kepada PT. KDA.
Terdakwa malah menjual TBS tersebut kepada pihak lain dan tidak menyerahkan 35% hasil penjualan kepada Koperasi Tiga Serumpun maupun kepada PT. KDA.
Tindakan terdakwa ini juga mengakibatkan tidak terbayarnya hutang Koperasi Tiga Serumpun kepada Bank Permata.
Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH,MH melalui Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, saudara Muhammad Rusdi merupakan terpidana kasus penggelapan yang setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dengan putusan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
”tentunya kami Bersyukur hari ini kembali melakukan penangkapan terhadap salah seorang DPO Kejari Sarolangun, bernama Muhammad Rusdi Bin H. Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelapan melanggar 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA,sebutnya.
Rikson meyebutkan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sarolangun terpidana Muhammad Rusdi di vonis 9 bulan penjara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat itu dua tahun penjara.
Atas putusan PN kabupaten Sarolangun itu, Jaksa kabupaten Sarolangun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan kemudian terpidana Muhammad Rusdi di vonis 2 tahun penjara.
“Terpidana Muhammad Rusdi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Majelis Hakim mengambil keputusan dengan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yakni di putuskan hukuman tetap dua 2 tahun penjara.
”Yang bersangkutan di vonis pada tahun 2018 oleh MA, jelas kurang lebih selama 7 tahun,akhirnya hari ini berhasil kita lakukan penangkapan terhadap terdakwa Rusdi yang akan kita lakukan eksekusi ke lapas Sarolangun”. Sebutnya Rikson.
“Saat melakukan penangkapan terpidana (DPO)Muhammad Rusdi cukup kooperatif tidak sama sekali melakukan perlawanan dengan tim tabur Kejari kabupaten Sarolangun.
Terpidana Muhammad Rusdi dibawa ke Kejaksaan Negeri kabupaten Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan,dan dibawa ke Lapas Kelas IIB kabupaten Sarolangun untuk menjalani hukuman. tutup Rikson.(PR)












