KUALA PEMBUANG, Suararakyatnews.com,
Menindak lanjuti dari pemberitaan online sebelumnya mengenai permasalahan perijinan penambangan galian C yang beraktivitas di wilayah Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, dan menimbulkan pertanyaan bagi masyarkat setempat pasalnya aktivitas penambangan itu cukup sekian lama beraktivitas terhitung hampir dua tahun, dan diduga menggunakan alat berat berupa Eksavator, hal tersebut dapat merusak lahan dan mengancam ketersediaan lahan bagi generasi petani yang akan datang dan tentu akan berpengaruh pada ketersediaan pangan, pertambangan ilegal juga dapat merusak jalur evakuasi serta mengganggu resapan air, ekologi, serta lawan longsor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sukardi, saat dikonfirmasi awak media, mengungkapkan terkait adanya kegiatan tambang galian C itu, dirinya melihat apakah sudah masuk dalam daftar di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau tidak. Namun menurut sukardi setelah kami telusuri kedua PT. Agung Karya Sepakat dan CV. Anugrah Berkat Mentaya yang disebutkan di pemberitaan media itu memang benar adanya, tidak pernah melakukan setoran pembayaran pajak kepada kantor kami. Maka aktivitas penambangan galian C kedua perusahaan itu kami anggap dan diduga ilegal.
Menurut Sukardi, karena setiap masyarakat yang akan melakukan aktivitas penambangan galian C di wilayah Kabupaten Seruyan pasti ada masuk didalam daftar kantor Bapenda, ujarnya.
Lebih lanjut Sukardi menjelaskan terkait pemantauan atau meliat aktivitas perkembangan pekerjaan para pelaku penambangan galian C itu, adalah menjadi kewenangan instansi teknis dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK).
Kalau ada aktivitas masyarakat mengganggu atau merubah, merusak lingkungan tanpa izin berarti yang mengawasi atau yang bisa melarang nya adalah dinas lingkungan hidup. Tambahnya
Selain itu, kalau para pelaku usaha penambangan galian C ingin melakukan aktivitas pertambangan nya harus memiliki izin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Seruyan, maka mereka bisa mengurus dan mengawasi dalam hal izin nya.
Sehingga kewenangan Bapenda itu tidak mengetahui hal apa saja yang dilakukan para aktivitas penambangan galian C itu. Bapenda hanya bisa sejauh mana mereka sudah dalam melakukan hal pembayaran pajak.
“Jadi semua ada bagian teknis nya masing-masing. Namun kami disini apabila ada masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya atau setor pajak galian C kami tetap menerima” Imbuhnya
Sukardi menegaskan kepada para pelaku usaha penambang galian C yang tidak memiliki atau tidak mengantongi izin, apalagi menggunakan alat berat agar segera melakukan proses pengurusan izin nya, karena pada akhirnya nanti para penambang itu akan berhadapan dan ada keterkaitannya dengan kantor Bapenda. Sehingga disetiap perpanjangan Perijinan DPMPTSP itu akan meminta surat keterangan konfirmasi wajib pajak dari kantor kami.
Maka dari itu Sukardi berharap kepada pelaku aktivitas penambangan galian C yang tidak memiliki izin untuk bisa mengurus izin tambang nya, karena setiap kami melaporkan pembayaran pajak yang belum atau yang sudah bayar pajak nantinya pasti kelihatan. Maupun dari segi pembayaran pajak daerah atau pembayaran pajak pusat. Ungkapnya
Sukardi mengingatkan, sanksi bagi para pelaku pertambangan yang dengan sengaja melakukan aktivitasnya tanpa izin maka aktivitas penambangan itu akan ditutup oleh pihak yang berwenang bahkan akan mendapatkan sanksi secara hukum, undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 dan pasal 161 ancaman kedua pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” ujarnya (Bupi)












