Sarolangun, Suararakyatnews.com
Miris telah terjadi pengeroyokan kepada Seorang warga masyarakat karang mendapo, Kabupaten Sarolangun yang merupakan Ketua Karang Taruna Kabupaten YP melaporkan WAFI ke Polsek Pauh dengan surat pelimpahan pengaduan nomor : B/146/X/2024/sek, Pauh 26 Oktober 2024 Ke Markas Polisi Resor (Mapolres) Sarolangun.
Tentunya dengan ada terjadinya insiden penganiayaan dan kekerasan terhadap YP di lokasi kejadian simpang HTI, Korban sudah membuat laporan polisi atas penganiayaan dan kekerasan tersebut yang terjadi kepada dirinya.
Terkait dengan ada dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 yang terjadi pada hari jumat di perkirakan pukul 14:00 Wib.
Kronologis Kejadian ini bermula korban (YF) bermula dapat informasi bahwa ada mobil RIK/kontiner yang berukuran besar lewat desa karang mendapo, karena dapat info tersebut (YP) sempat menghubungi Kades Karang Mendapo menanyakan terkait mobil Rik yang lewat, apakah ada koordinasi pemberitahuan izin lewat sama pak kades? jawab tidak ada. Kami juga tidak tau kalo mobil tersebut lewat, Lalu korban (YP) hubungi ketua karang taruna karang mendapo juga tidak tau kalau mobil Rik lewat, lalu YP ditemanin kawannya untuk memastikan mobil Rik tersebut ke ara jalan HTI.
Ternyata itu benar adanya mobil Rik melintas di jalan HTI ada beberapa mobil Rik yang berukuran besar, setelah di tanyakan oleh korban (YF) kepada sopir tidak minta klarifikasi atas dasar apa lewat? Tidak ada pemberitahuan lewat dan koordinasi kepada desa dan karang taruna, harusnya mobil Rik ada pengawalan dari pihak Kepolisian karena melintas agar tidak membahayakan, atau merugikan orang lain sebab mobil ini lewat nyenggol kabel listrik hingga putus.
“Alasan ini lah korban (YP) meminta klarifikasi kepada sopir dan meminta hubungi pihak PT. agar ada penyelsaian” Pintanya.
Lalu ada mobil putih Nissan dan motor datang yg suruhan mengawal mobil Rik lewat, mendekatinya bicara keras kepada YF jangan kau berhentikan mobil ini, karena bukan urusan kau, ini bukan jalan bapak kau, dengan berkata jalan-jalan bilang kepada sopir, lalu YF mengejar mengetop mobil Rik untuk tidak jalan karena penyelesaian belum selesai, terjadi cekcok dan dorongan terhadap korban (YF) di tendang bagian pingang sebela kiri korban, dan leher di cekik, baju di tarik sampai lepas kacing dan koyak, beberapa kali tangan pelaku (W) mau meninju korban (YP) dan di duga satu perempuan ikut membantu dan memprovokasi kepada pelaku (W) untuk terus menyerang korban (YP) dan ikut mencekik dan nampar (YP). Korban tidak melakukan perlawan karena
Melihat kondisi tidak aman, kawan korban (YP) menarik korban dari keributan.
Dengan dasar inilah YP melaporkan pelaku (W) kepada polisi ”Dengan dugaan penganiayaan dan kekeraan” barang bukti baju sudah di amankan dan bukti pisum, ada juga bukti video di amankan polisi.
Saat ini proses hukum sudah berjalan di kepolisian, korban sudah di ambil keterangan dan beberapa saksi fakta juga di ambil keterangan oleh penyidik.
Korban (YP) menunjuk dua orang PH/advokat berdasarkan kuasa khusus tertanggal 27 Oktober 2024. Advokat/Pengacara Edoar Padli, SH, Ansor SH, penujukan PH atas dasar UU, karena prinsipnya setiap warga Negara berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum, kuasa hukumnya meminta proses hukum yang berjalan trasparan dan akuntabel.
Klien kami meminta keadilan dan kepastian hukum atas penganiayaan yang terjadi kepada dirinya. Meski klien kami juga dilaporkan balik, hati-hati jika laporannya tidak terbukti akan kami laporkan kembali, atas laporan palsu di hadapan pejabat dan pencemaran nama baik Yaa Kata PH korban.
Kami dapat buktikan dengan terang bahwa klien kami yang justru korban penganiayaan dan Kekerasan yg di lakukan W, bukan si L.
Saksi jelas, bukti video jelas, baju yg di tarik jelas, kami meyakini sangat menguatkan klien kami korban penganiayaan. Bahkan klien kami tidak ada perlawanan sama sekali, beberapa bukti sudah menujukan sudah sangat terang untuk dinaikan perkara. (Tim)