HUKUM & KRIMINALITAS

SatRes Narkoba Sarolangun Berhasil Sita 212 Paket Sabu Siap Ecer dan Pil Ekstasi 34 Butir

287
×

SatRes Narkoba Sarolangun Berhasil Sita 212 Paket Sabu Siap Ecer dan Pil Ekstasi 34 Butir

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 180
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

SAROLANGUN – Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba kembali tangkap pelaku pengedar narkotika di wilayah Selembau Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pelaku berinisial D berumur 29 tahun warga Desa Embacang Kec. Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 212 paket diduga Narkotika jenis sabu siap jual eceran dan 34 Butir Pil ekstasi pada kamis lalu (11/9/2024).

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH, MH mengatakan bahwa jumlah Barang Bukti yang disita dari tangan D diantaranya Berat Bruto BB Sabu 91.65 gram dan BB extasi : 34 butir berat bruto 13.11 gram.

“Dari tangan pelaku kita menyita Barang Bukti berupa 11 (Sebelas) klip plastik bening berukuran Besar berisi diduga narkotika jenis sabu, (Tiga) klip plastik bening berukuran Sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 198 (Seratus sembilan puluh delapan) klip plastik bening berukuran Kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 (Empat) klip plastik bening berisi 34 Butir Pil ekstasi, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Unit HP Android Merek Oppo Reno 12 Warna hitam, 1 (Satu) tas selempang warna hitam” Pungkasnya.


AKP Suhendri juga menjelaskan kronologi penangkapan Pelaku Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kanit SatResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat di Selembau Kec. Cermin nan gedang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 18.00 Wib tim berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki yang berinisial D berumur 29 tahun warga Muratara” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka D terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun tahun penjara” tutupnya.(nop)


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */