SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Sebelumnya pada awal Juli 2024 lalu, pihak Kepolisian Sektor Mandiangin berhasil menangkap B yang sempat kabur setelah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintasi dijalan lintas Sarolangun-Tembesi yang berada di wilayah Kec. Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kali ini kejadian serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Mandiangin, tak mau buruannya lepas, personil Polsek Mandiangin yang dipimpin langsung Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno bersama anggotanya, berhasil meringkus R (24) warga Desa Rangkiling Simpang Kec Mandiangin, yang kedapatan melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintasi di jalan Sarolangun-Tembesi, tepatnya di Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin pada minggu (01/09/2024) sore.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK. M. Si melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno, SH.MH, mengatakan bahwa R juga merupakan DPO atas kasus pemerasan yang terjadi pada akhir bulan juni 2024 lalu.
āPelaku R adalah DPO kasus serupa, kemarin, R tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap sopir truk pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, yang saat itu anggota Sat Reskrim Polsek Mandiangin sedang melakukan pengintaian pelaku pemerasan di jalan Desa Ringkiling Kecamatan mandianginā terang AKP Wahyu Seno.
Disebutkan, sebelum penangkapan, Polisi melihat pelaku R melakukan pengejaran truk dan menyetop truk yang diincarnya dijalan lintas Sarolangun-Tembesi Kecamatan Mandiangin.
āMelihat Pelaku R, Personil kita gerak cepat, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota kita di lapangan dengan pelaku R, namun R berhasil diamankanā tambah AKP Wahyu Seno.
Lebih lanjut dikatakan AKP Wahyu Seno, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang Pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun tahun penjara. (*)