HUKUM & KRIMINALITAS

Sukses! Polres Batanghari Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kecamatan Muara Bulian

313
×

Sukses! Polres Batanghari Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kecamatan Muara Bulian

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 242
4 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

Batanghari-suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batanghari telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pelaku yang diamankan adalah MN (41) yang beralamat di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

MN (41) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,70 gram, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisikan sabu, 1 buah pipet sedot, 2 buah korek api mancis warna biru dan oren, 1 unit HP merk OPPO warna merah, dan 1 unit SPM merk Honda Beat warna hitam.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat pada Senin, 29 Juli 2024, terkait transaksi narkoba di Kecamatan Muara Bulian. Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan MN yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.


Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya. MN dan barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Batanghari. (Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */