SERUYAN, Suararakyatnews.com,
Dua orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT,Sarana Titian Permata ( STP) Kabupaten Seruyan mengundurkan diri atau Resign.
Resign adalah tindakan pengunduran diri dari suatu pekerjaan secara sukarela, jika perusahaan menyetujuinya, hubungan pekerja antara perusahaan dan pekerja akan berakhir, sesuai dengan Undang Undang Cipta kerja, yang telah diatur hak dan kewajiban nya antara pihak perusahaan dan karyawan yang mengundurkan diri atau Resign.
Hal ini dilakukan oleh dua karyawan PT.Sarana Titian Permata (STP) Bukit Pasir Kabupaten Seruyan Erpandi (26)dan Taupik (44) yang bekerja di salah satu perusahaan tersebut mulai tanggal 17 September 2019.
Secara bersamaan melakukan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak perusahaan, pada tanggal 27-2-2024 beberapa waktu lalu.
Namun hingga saat ini uang pesangon yang akan diberikan pihak perusahaan hanya dikasih satu bulan gaji saja, uang pasangon yang dijanjikan oleh pihak perusahaan sampai saat ini tak kunjung mereka terima.
Seperti diketahui Hak pekerja yang mengundurkan diri telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 50 dinyatakan sebagai berikut,
“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas
a.Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan
b.uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,atau Perjanjian Kerja Bersama”.
Ini berarti ada dua poin yang menjadi hak pekerja, yaitu:
1. Uang Penggantian Hak sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4) yang menyatakan:
“Uang penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan c. Hal hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”.
2.Uang Pisah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 pasal 36 huruf i.
Sesuai dengan peraturan tersebut diatas.
Pertanyaannya adalah mengapa dua orang karyawan PT.Sarana Titian Permata (Bukit Pasir) Erpandi (26) dan Taupik (44) yang masa kerjanya hampir 5 tahun itu, ketika mengajukan Resign hanya mendapat kan pesangon 1 bulan gaji saja.
“Pesangon 1 bulan gaji tersebut belum juga diterima hingga berita ini di terbitkan.
Menurut Pengakuan dua orang tersebut ketika mereka mengurus persyaratan perlengkapan untuk klaim BPJS, mereka disuruh membuat Pernyataan tertulis mengenai resign mereka hanya mendapatkan 1 bulan gaji.
Kedua orang mantan karyawan Perusahaan tersebut mengira dengan membuat pernyataan tersebut berharap akan mendapat kan uang pesangon, namun harapan mereka sia sia belaka, karena uang pesangon itu hingga saat ini tidak kunjung cair.
Hal ini ketika dikonfirmasikan kepada Irma salah satu karyawan atau staff yang menangani permasalahan gajih karyawan atau buruh mengatakan masih di ajukan ke kantor pusat.
Namun setelah di tanyakan kembali Irma menjawab nanti ditanyakan ke RO atau kepihak perusahaan, ujarnya
“Nanti saya kabarin, hanya Nanti Dikabari” tutur irma
artinya tidak ada kepastian yang jelas.
Beberapa kali dikonfirmasi, selalu itu itu saja yang didapatkan informasi oleh kedua karyawan ketika menanyakan hak mereka tersebut.
Dua orang karyawan itu kesal dan merasa sangat kecewa, dengan uang resign mereka yang tak kunjung cair.
Kedua orang karyawan tersebut berencana mendatangi Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Seruyan dan meminta pendampingan LSM Simpati Anak Bangsa untuk melaporkan permasalahan ini.
“Kesabaran kami ada batasnya, cuman diberi satu bulan gaji bekerja hampir lima tahun tetapi tidak kunjung mendapatkan pasangon yang dijanjikan pihak perusahaan juga.
Sudah 3 bulan ini kami menunggu dengan penuh harapan, cuman diberi 1 bulan gajih kerja, hampir 5 tahun kami mengabdi bekerja di perusahaan,alhasil pesangon kami belum dapat sampai sekarang” tegas Erpandi dan Taupik dengan nada kesal. (Bupirahman)