HUKUM & KRIMINALITAS

Meski Tak Mengantongi Izin, Kolam Renang Aqua Boom Tetap Bebas Beroperasi

221
×

Meski Tak Mengantongi Izin, Kolam Renang Aqua Boom Tetap Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 154
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Pasca meninggalnya dua orang bocah asal Desa Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin yang diduga tengelam dikolam renang Aqua Splash Water Boom pada hari Minggu (19/05/2024) lalu, tempat wisata yang berada di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun ini pada Minggu (26/05/2024) masih tetap melayani para wisatawan yang datang ke kolam renang Aqua Boom tersebut.

Saat awak media ini mengkonfirmasi ke salah satu penjaga kolam yang tidak bersedia menyebutkan namanya pada Rabu (29/05/2024) sore, menyebutkan bila pemilik kolam renang menetap dijambi, saat ditanya alasan mereka buka kembali pasca tengelamnya dua orang anak dikolam renang dewasa berapa waktu lalu, dia menyebutkan bahwa pemilik kolam sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban.

Sembari menunjukkan rekaman video perdamaian dengan pihak keluarga korban. Penjaga kolam tersebut, juga meminta izin memotret Id Card Pers awak media ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun, melalui Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sarolangun, Abdullah Fikri, saat dikonfirmasi via telepon terkait perizinan usaha kolam renang Aqua Boom yang diduga tidak mengantongi izin usaha, membenarkan, jika izin usaha kolam renang Aqua Boom sudah mati sejak 2022 lalu.

“Izin Aqua Boom itu sejak 2022 lalu, sudah mati, waktu itu kejadian serupa juga terjadi, ada anak meninggal dunia diduga tengelam juga disana, waktu itu kita menyurati pemilik usaha kolam renang tapi tidak direspon” Terang Fikri pada Rabu (29/05/2024).

Fikri juga menjelaskan jika sebelum kejadian yang kedua yang menewaskan dua orang anak yang diduga tengelam di kolam Aqua Boom tersebut, pemilik usaha kolam pemandian tersebut, pernah datang ke DPMPTSP Kabupaten Sarolangun untuk mengurus izin usaha, namun karena ada syarat yang belum dilengkapi maka diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu, namun sejak saat itu pemilik usaha tidak datang kembali.

Terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantata Indonesia (LPKNI) Kabupaten Sarolangun, Damri saat dibincang, sangat menyayangkan kejadian yang merenggut korban jiwa anak-anak, menurutnya, penyedia tempat usaha wisata harus lebih mengutamakan keselamatan pengunjung, karena pada dasarnya wisatawan berhak atas Perlindungan Hukum dan Keamanan serta Perlindungan Asuransi untuk kegiatan jasa wisata yang beresiko tinggi.

“Pemilik usaha seharusnya tidak hanya mencari keuntungan semata, akan tetapi penyedia jasa atau pemilik usaha harus memenuhi syarat sebagai mana Peraturan Pemerintah, seperti ijin yang harus berlaku, Tenaga Teknis dan ahli di Perairan, sehingga pengunjung dapat lebih aman dan nyaman berwisata” Ucap Damri.

Sementara itu, Kepala Desa Pelawan Jaya, Firnando Wahyudi S.Pdi, M.Pd, kepada media ini mengatakan jika pihak Pemdes Pelawan Jaya akan segera menyurati Instansi terkait untuk segera menutup kolam renang Aqua Boom karena tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan Desa. (Usman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */