SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Setelah mendapatkan laporan warga terkait pencurian tandan buah segar (TBS) yang meresahkan para petani kelapa sawit di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh, jajaran unit Reskrim Polsek Pauh, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yaitu MR dan J, warga Karang Mendapo pada Selasa (07/05/2024) lalu.
Kedua pelaku diamankan Polsek Pauh bersama barang bukti buah sawit sebanyak sekira 1,2 Ton, 1 (satu) buah Tojok dan Satu buah parang, keduanya ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan masyarakat. Salah satu pelakunya diamankan oleh warga dikebun sawit yang ada di daerah Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh, sedangkan dua pelaku lainnya kabur.
Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, alhasil Personil Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamnkan satu lagi pelaku pencurian, saat ini keduanya mendekam dalam sel tahanan Polsek Pauh.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. SI melalui Kapolsek Pauh AKP Cibro, membenarkan kejadian tersebut, menurut Kapolsek kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB. bahwa telah terjadi pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh saksi pelapor yang melihat para pelaku sedang terpuruk didalam kebun, diamana saat itu 2 dari pelaku melarikan diri sedangkan 1 orang pelaku berhasil diamankan pelapor, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Pauh.
“Satu pelaku masih buron, dan saat ini terus kita lakukan pengejaran, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH-Pidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan.” Terang AKP Cibro, pada Rabu (15/05/2024). (*)