SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah Hukum Polsek Pelawan Singkut yang terjadi pada Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan TKP di jalan belakang kantor Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun
Pelaku diketahui berjumlah dua orang masing-masing RS (22) warga Desa Siliwangi Kecamatan Singkut dan RA (18) warga Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, Ronal ditangkap dipasar Singkut sedangkan Rosit di Desa Siliwangi tanpa perlawanan pada Selasa (24/04/2024)
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK M. Si melalui Kapolsek Singkut AKP Amran, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib Sdr. Deva Gusti Pratama (pelapor) dimintai tolong oleh pelaku untuk mengantarnya, kemudian mampir ke Pasar Singkut untuk menjemput rekan pelaku, kemudian berbonceng tiga, setelah melewati jalan kantor Desa Sungai Gedang, di tempat sepi (TKP) Pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pisau kearah korban dan membawa kabur motor korban” Terang Kapolsek Pada Kamis (02/05/2024)
Ditambah AKP Amran, SH keduanya dijerat pasal 365 ayat (1). “Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 Tahun penjara” Tutup Kapolsek (*)