HUKUM & KRIMINALITAS

Periode Januari-April 2024, Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Narkoba

306
×

Periode Januari-April 2024, Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 216
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

BATAM, Suararakyatnews.com,

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari – April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri, Senin (29/4/2024).

Selain narkotika sebanyak 15 orang pelaku yang keseluruhannya merupakan Warga Negara Indonesia berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini adalah bukti kesungguhan pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan narkotika yang juga melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim.

Kapolda Kepri menyebutkan bahwa Batam memiliki visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba.

Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024, sebagai berikut  yakni Sabu Kristal Padat seberat 29,75 Kilogram, Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi.

Setidaknya 311.350  orang  masyarakat berhasil di selamatkan dari pengaruh narkoba.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari – April 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 10  dengan tersangka sebanyak 15 orang.

Tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat  (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun dan Paling Singkat 6 Tahun.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Yan Fitri.
(Nanik WL).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */