HUKUM & KRIMINALITAS

Terbukti Terlibat Politik Praktis, Oknum Kades di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara

542
×

Terbukti Terlibat Politik Praktis, Oknum Kades di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 337
0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

LARANTUKA-Suararakyatnews.com,

Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Antonius Doweng Teluma, dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang putusan terhadap terdakwa Antonius dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, Selasa (19/3/2024) Terdakwa Antonius dinilai terbukti terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 usai berkomentar secara terbuka soal pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran di media sosial (medsos)

“Pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 12 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata penuntut umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan kepada wartawan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsidair  6 bulan kurungan.

Menurut Nyoman, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Nyoman mengatakan, Antonius belum ditahan karena masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Jaksa memberikan tenggang waktu tiga hari sebelum melakukan Eksekusi ke Rutan Larantuka. “Belum ditahan karena menyatakan masih pikir-pikir, sehingga tenggang waktu tiga hari sejak putusan dibacakan. Jika tidak ada upaya hukum (banding), maka jaksa segera eksekusi,” ujarnya.

Masih Pertimbangkan
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Christo Kabelen, mengatakan upaya hukum banding kembali kepada kliennya. Christo mengaku, belum dipastikan langkah hukum selanjutnya; soal banding atau menerima vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 12 juta itu.

“Kami akan mempelajari dulu putusan tadi dan selanjutnya akan berkomunikasi dengan klien, apakah upaya hukum banding digunakan atau tidak,” kata Christo.

“Nanti akan dibicarakan dengan klien, hasilnya akan diputuskan bersama klien soal langkah hukum selanjutnya,” tandasnya (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */