HUKUM & KRIMINALITAS

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batanghari Terungkap, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Tiga Tersangka

196
×

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batanghari Terungkap, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 128
0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi. Pengungkapan ini diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P, yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini dalam konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya adalah pemilik gudang penampungan BBM ilegal. “Pada tanggal 9 Maret 2024, kita mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kami langsung turun ke lapangan dan berhasil menemukan kegiatan ilegal ini,” kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas.

Tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing, dua di antaranya adalah sopir truk tangki BBM Pertamina El Nusa dan satu lainnya adalah pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Mereka diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi mereka adalah menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, kemudian menjual kembali solar tersebut kepada masyarakat umum. Meski perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, hal ini menjadi perhatian serius karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Dedi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */