BATAM-Suararakyatnews.com,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan kegiatan pemusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan dari beberapa orang tersangka.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan seperti jenis sabu, ganja, ekstasi, heroin danĀ jenis lainnya.
Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara di bakar, sedang barang buktiĀ Hand Phone (HP) dimusnahkan dengan cara di hancurkan.
Bertempat di areal Kejaksaan Negeri Batam, pemusnahan barang bukti ini dilakukan bersama dengan unsur Forkompimda Kota Batam dan turut disaksikan oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Jaksa Agung Muda dan Tindak Pidana (TP) Umum Kejaksaan Agung, Bambang Bachtiar, Rabu (6/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyebut barang bukti yang dimusnahkan sudah merupakan putusan dari pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Disebutkannya, pemusnahan barang bukti merupakan suatu kegiatan yang sudah biasa dilakukan pihaknya.
Namun kali ini,dia menjelaskan, selain melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, pihaknya juga melakukan kegiatan uji coba alat tes kit narkotika canggih yang baru.
Diharapkannya,dengan alat tes kit narkotika yang canggih ini dapat meningkatkan sekaligus mempercepat kinerja jajarannya sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih maksimal.
Dijelaskannya,adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabuĀ sebanyak 5.681,87821 gram, jenis ganja sebanyak 2.183,3303 gram, jenis pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, kokain sebanyak 77,93 gram,happy water sebanyak 52,7 gram, ketamin sebanyak 1.000,911 gram dan handphone berbagai jenis dan merek sebanyak 243 unit.
(Marlon P)