HUKUM & KRIMINALITAS

Ditlantas Polda Kepri Himbau Masyarakat Terhadap Modus Penipuan Tilang Elektronik

404
×

Ditlantas Polda Kepri Himbau Masyarakat Terhadap Modus Penipuan Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 225
0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

BATAM-Suararakyatnews.com,

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di bawah komando Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat Kepulauan Riau dan para wisatawan terkait serangkaian pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (7/2/2024).

Disebutkannya, apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, dipastikan itu penipuan.
“Tolong diabaikan saja,” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan.

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia.
“Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” kata Tri Yulianto diakhir penjelasannya.
(Nanik WL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */