HUKUM & KRIMINALITAS

Kasus Korupsi IKM Desa Sungai Undang Terus Bergulir, Kejari Seruyan Kembali Tahan Konsultan Pengawas Perencana Pembangunan

304
×

Kasus Korupsi IKM Desa Sungai Undang Terus Bergulir, Kejari Seruyan Kembali Tahan Konsultan Pengawas Perencana Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 200
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

KUALA PEMBUANG-Suararakyatnews.com,

Kinerja Kejari Kabupaten Seruyan patut diacungkan jempol dalam mengungkap kasus korupsi hingga ke akar akarnya, siapa yang terlibat menyalah gunakan uang negara kelihatannya bakal disikat habis.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pihak kejaksaan kembali menyeret konsultan pengawas perencanaan pembangunan IKM Kabupaten Seruyan ( J ) sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap satu orang berinisial ( J ), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Selasa ( 23/1/2024) kemarin.

( J ) merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejari menetapkan tersangka terhadap kontraktor pengadaan dan Kadis Prindagkop Kabupaten Seruyan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias dalam keterangan didepan awak media, secara tegas mengatakan, penetapan tersangka baru ini, merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

“Dari hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya kami kembali menetapkan tersangka baru ( J ) seorang konsultan pengawas perencanaan dalam pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) kabupaten seruyan” katanya.

Karyadi kembali menjelaskan, ( J ) sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, ketiga dari dua tersangka sebelum nya.

“Berdasarkan ketentuan, tersangka (J) akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, dan untuk tersangka ( J ) masih ditahan sementara ini di Polres Seruyan” bebernya.

Tersangka ( J ) disangkakan melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam proyek senilai kurang lebih Rp10,895 milyar tersebut, penyidik Kejari Seruyan memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.

“Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi, penangkapan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya. (Bup)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */