SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
MW pelaku curanmor yang meresahkan Masyarakat Sarolangun terpaksa diberi hadiah timah panas oleh Tim Macan Pseko Polres Sarolangun karena melakukan perlawanan dan membawa senjata api rakitan saat hendak ditangkap pada Sabtu (06/01/2024).
Selain residivis MW juga merupakan DPO Polres Sarolangun dalam kasus pencurian Mobil Dum Truk milik warga Tanjung Rambai Kelurahan Serkam Kecamatan Sarolangun pada bulan November 2023 lalu,
Setelah Mendapatkan informasi dari masyarakat, tim macan pseko Polres Sarolangun bergegas memburu pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di wilayah Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Sum-Sel).
Kanit Pidum IPDA.Herry Cipta menyebutkan bahwa MW merupakan residivis dimana dalam setiap melancarkan aksinya selalu membawa senjata api rakitan jenis pistol dan menggunakan kunci jenis T. untuk membobol pintu mobil yang menjadi targetnya.
“Akibat perbuatannya MW dikenakan Pasal 363 Tetang pencurian dengan pemberatan dan harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman 7 Tahun Penjara.” terang IPDA.Herry Cipta. (*)