HUKUM & KRIMINALITAS

Polisi Berhasil Sergap Dua Pelaku Diduga Membawa Senpi Rakitan dan Sajam

531
×

Polisi Berhasil Sergap Dua Pelaku Diduga Membawa Senpi Rakitan dan Sajam

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 283
0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Kinerja Tim Macan Pseko Polres Sarolangun dan Polsek Sarolangun saat mengamankan dua orang pemuda membawa senpi dan senjata tajam patut diapresiasi .

Kedua pelaku disinyalir kuat akan melakukan aksi kejahatan di wilayah Sarolangun, pada hari Selasa (02/01/2024) Januari 2024 pukul 10.00 Wib di RT 26 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Menurut keterangan Kapolsek Sarolangun AKP Dwiyatno SH pada awak media, penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal pihaknya mendapatkan informasi yang masuk kepihaknya. Ada dua orang pemuda membawa senjata api .

“Pukul 09.00 Wib tadi kita mendapat info terdapat orang diduga kuat membawa senjata api rakitan. Pada saat itu berada disebuah rumah yang berada di Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun” terangnya

Selanjutnya Tim Macan Pseko Sat Resrim Polres Sarolangun bersama personil Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial D dan R. saat itu D menguasai 1 (Satu) pucuk senjata rakitan jenis revolver dan 1 (Satu) buah amunisi sedangkan R menguasai 1 (Satu) bilah pisau” Ujar Kapolsek Sarolangun.

Masih kata Kapolsek Sarolangun, berdasarkan keterangan awal, keduanya R (21) tahun, warga Kecamatan Singkut dan D (19) tahun, warga Kecamatan Singkut.

Keduanya berencana akan melakukan aksi kejahatan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Sarolangun.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, dari keterangan kedua pelaku mengatakan bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkan dari Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, yang mana kedua pelaku berencana akan melakukan tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polsek Sarolangun” sambungnya.

Dari keduanya polisi menyita barang bukti 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 (Satu) butir amunisi, dan 1 (Satu) bilah pisau. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api illegal dan senjata tajam (Chairul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */