WAHANA

Warga Desa Jahitan Tuntut Pisah Dengan Koperasi KUM

109
×

Warga Desa Jahitan Tuntut Pisah Dengan Koperasi KUM

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 176
0 0
Read Time:3 Minute, 36 Second

SERUYAN-Suararakyatnews.com,

Beberapa warga masyarakat Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terlihat menghadiri pertemuan rapat yang dilaksanakan diruang Aula Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Senin 4 September 2023.


Dalam rapat tersebut masyarakat Desa Jahitan menuntut pemisahan diri dari Koperasi Unit Mandiri (KUM) yang selama ini tergabung dalam empat desa yaitu Desa Baung, Desa Telaga Pulang, Desa Jahitan dan Desa Muara Dua.

Rapat tersebut dipimpin langsung Camat Seruyan Hilir Heriyadi Zebua dihadiri juga oleh perwakilan dari PT Gawi Bahandep Sawit Mekar(GBSM). Unsur muspika Danramil 1015/09 Seruyan Hilir dan Kapolsek Seruyan Hilir yang di wakilkan Kanit Intel. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka silaturahmi dengan perwakilan masyarakat Desa Jahitan dan dihadiri TBBR Kabupaten Seruyan.

Sudarmono yang mewakili masyarakat disela itu juga menyampaikan yang bisa merugikan masyarakat. Mulai dari administrasi ataupun fakta di lapangan yang mereka pertanyakan.


“Bahwa itu jelas bisa merugikan kami, kita bisa tunjukan bukti-bukti di lapangan tapi secara administrasi kami dari pada koperasi Unit Induk Baung, merasa tidak pernah ada yang dikasihkan SK” akunya

Menurutnya artinya wewenang unit itu tidak ada, belum lagi permasalahan lahan di lokasi itu semuanya tidak produktif makanya pihaknya kemarin pernah mengklaim bahwa ada dari beberapa lahan itu.


Untuk sekarang ini pihaknya meminta bukti berita acaranya namun tidak dikasihkan. Lebih lanjut Sudarmono juga membeberkan menyangkut masalah KUM. Bagaimanapun pihaknya tetap mau pisah dan itu pasti terjadi.

Mengenai tuntutan warga Desa Jahitan beliau juga mengatakan kalau terjadi pemisahan, tentu pihaknya akan mengetahui luas wilayahnya setelah mempunyai wilayah.

“Berarti kami mempunyai hak disitu berapa wilayah yang harus diberikan dari 20% nya. Makanya kami harus memisahkan diri, Karena kita sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai warga Desa kami punya hak dari tuntutan 20%” terangnya

Hal tersebut menurut Undang undang dan peraturan ada semua walaupun itu mulai dari peraturan tahun 2007 maupun 2013. Makanya tadi ingin dia pertanyakan dengan pihak management. Atas dasar apa lahan yang dikelola diluar HGU tapi pihak perusahaan memberikan yang didalam HGU.

“Kan ada itu sekitar 1300 artinya kesepakatan undang undang itu sudah berlaku, bahkan desa lain sudah mendapatkan didalam HGU” bebernya

Ironisnya lagi, ketika ditanyakan masalah kesepakatan berdirinya perusahaan, Sudarmono secara terang terangan mengatakan bahwa mereka sebagai warga tidak pernah tahu prihal kesepakatan itu.

Dijelaskannya sebagai warga merasa tidak pernah ada pemberitahuan nya. Kalaupun itu ada diskusi itu sosialisasi tidak pernah ada sampai hingga saat ini. Menariknya mulai dari utang piutang pun pihaknya merasa tidak pernah tahu.

“Nah yang baru baru ini ada penambahan lagi AKAD yang kami khawatirkan AKAD itu apakah ngutang lagi.Tentu kami sebagai anggota wajib mengetahui yang sebenarnya” tambahnya

Selanjutnya dia juga menceritakan pihaknya merasa aneh, sebagai penerima hasil SHU itu .Mereka tak pernah diberikan tanda terima dari hasil tersebut artinya bisa dikatakan valid.

“Makanya tadi saya katakan SHU tersebut sisa hasil usaha atau sisa hasil utang, mereka tidak bisa jawab. Anehnya mereka jawab talangan ya talangan itu utang” imbuhnya.

Sementara itu Ariyansah selalu Mantir menambahkan semakin mereka diam semakin merajalela diwilayahnya. Jika kemarin masyarakat banyak tidur sekarang sudah bangun tetapi dalam keadaan perut lapar.

“Apapun yang terjadi apakah harus dilakukan dengan bentuk aksi.Atau mungkin itu baru ada jawaban” tegasnya

Sementara itu dari pihak perusahaan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar(GBSM) terlihat hadir M.Rijal, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa semuanya ini akan disampaikan kepada Management perusahaan.

“Terkait mengenai pemisahan KUM kita serahkan kepada pihak yang membidangi, jika nanti ada pertemuan atau rapat. Pihak perusahaan bersedia kembali hadir” ucapnya

Namun sangat disayangkan masyarakat protes atas kehadirannya yang mewakili pihak perusahaan, masyarakat menilai dia tidak bisa mengambil keputusan, akibatnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan ungkap salah satu warga yang hadir.

Untuk itu warga berharap dalam rapat susulan nanti yang hadir dari pihak Management perusahaan maupun pemangku jabatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan yang bisa mengambil keputusan.

Camat Seruyan Hilir, Heriyadi Zebua SPd MM mengharapkan permasalahan ini jangan sampai dibiarkan berlarut larut.Yang dikhawatirkan bisa menimbulkan bola panas atau hal hal yang tak diinginkan, untuk itu pihaknya akan segera menyurati pemangku terkait untuk hadir dalam menyelesaikan permasalah ini. Camat juga meminta agar tidak didelegasikan, sehingga yang hadir dapat mengambil keputusan.

Seterusnya orang nomor satu di Kecamatan Seruyan Hilir ini juga meminta pada pihak terkait untuk memperhatikan kondisi sosial masyarakat desa sekitar perusahaan.

“Tujuannya agar masyarakat terasa diayomi sehingga cakrawala berpikirnya semakin jernih dan luas. Dan ini bisa menciptakan iklim dan suasana kondisi yang sejuk” tutupnya (Bup)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */