space
WAHANA

VIRAL Rekaman Dugaan Pungli, Kapolres Seruyan Itu bukan Untuk Kepentingan Institusi

15
×

VIRAL Rekaman Dugaan Pungli, Kapolres Seruyan Itu bukan Untuk Kepentingan Institusi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 6
0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Seruyan, Suara Rakyat News

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan uang kepada pengusaha kayu ilegal yang menyeret nama Kapolsek Seruyan Hulu, Ipda RS.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang memicu perhatian publik, khususnya di wilayah Seruyan, Rabu (15/4/2026).


Kapolres menegaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Seruyan, sehingga tidak berada dalam kendali langsungnya saat kejadian berlangsung.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penelusuran internal.

Berdasarkan hasil awal pemeriksaan Propam, termasuk berita acara interogasi, bukti percakapan, serta transaksi, diketahui bahwa komunikasi dilakukan secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp.


“Permintaan sejumlah uang oleh oknum tersebut diakui untuk kebutuhan pribadi, salah satunya terkait keperluan serah terima jabatan, dan bukan dalam rangka kegiatan resmi institusi,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, bahwa segala bentuk permintaan uang yang mengatasnamakan institusi Polri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik yang akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.


Saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung di internal melalui fungsi Propam.

Ia memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat mencederai nama baik institusi Polri,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Polres Seruyan, lanjutnya, berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Bup)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */