JAMBI-Suararakyatnews.com,
Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Dirut Bank Jambi disampaikan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di Kejati Jambi, pada Selasa (9/5/2023).
Penetapan tersangka itu, terkait tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada periode 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan saat menyampaikan press release kepada awak media mengatakan, penyidikan terhadap kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu.
“Hasil penyidikan, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH,” terangnya.
Sementara untuk tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). DS dan YEH, yang diketahui adalah Yunsak El Halcon langsung ditahan. Kerugian atas kasus gagal bayar medium term note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) menurut Kejati lebih kurang Rp 300 miliar.
Saat ini pihak Kejati Jambi telah melakukan penyitaan 1 unit rumah mewah didaerah Bintaro, Tanggerang Selatan yang ditaksir sekitar Rp 7 miliar.
Editor : Aang