JAMBI-Suararakyatnews.com,
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan, Edoh Binti Darta yang merupakan mantan Kepala Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama pihak Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Bungo di Jalan Karya Utama I, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (05/04/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadilah Mayasari, saat ditemui awak media di Kejati Jambi pada Kamis (06/04/2023) mengatakan selama menjadi DPO, Edoh Binti Darta sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan oleh pihak berwenang, hingga akhirnya Jaksa mengetahui persembunyian dan kemudian langsung diamankan.
“Jadi yang bersangkutan ini kabur sudah hampir satu tahun ya, dimana saat itu hukumannya hanya dua tahun, untuk kerugian negara nya itu senilai Rp 220 juta,” terang Kejari Bungo yang baru saja dilantik ini
“Saat kita tangkap terpidana ini berada di Jakarta, dia juga kerap berpindah-pindah lokasi, namun berhasil kita dapatkan,” tambahnya
Edoh yang saat ditanyai awak media membantah jika dirinya melarikan diri dan kerap berpindah-pindah tempat, ia beralasan kepergiannya ke Jakarta lantaran anaknya hendak melakukan aksi bunuh diri setelah mengetahui dirinya terlibat kasus korupsi.
“Saya tidak kabur, saya hanya bawa anak saya saja ke Jakarta karena saat itu kondisi anak saya trauma wajar lah dalam keadaan labil, lalu dia minta pulang ke Bandung, dan saya bawa ke Jakarta,” ucap Ibu dua orang anak tersebut.
“Saya pergi ke Jakarta naik bus, pada tahun 2022 lalu, apalagi di Jambi tidak ada siapa-siapa lagi makanya saya bawa anak-anak saya ke Jakarta,” ucapnya.
Untuk diketahui Edoh merupakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 pada kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 220 juta.
Saat dalam proses penuntutan yang bersangkutan kabur, sehingga sidang digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, oleh Pengadilan, Edoh diputus melakukan tindak pidana korupsi dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dengan uang pengganti Rp. 220.051.426,38. (*)