HUKUM & KRIMINALITAS

Polres Sarolangun Serius Berantas Ilegal Driling

105
×

Polres Sarolangun Serius Berantas Ilegal Driling

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 223
0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Keseriusan aparat penegak hukum Polres Sarolangun dalam memberantas pelaku tindak pidana Ilegal Drilling patut diapresiasi, dengan ditangkapnya 4 Orang disinyalir kuat pelaku tindak pidana Ilegal Drilling.

Hal itu terungkap saat Polres Sarolangun menggelar konferensi pers beberapa ungkap kasus tindak pidana. Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin S.IK, Kasat Reskrim AKP Rendy, dan Kasi Humas Iptu Rendradi pada Kamis, (16/2/2023) di ruang aula Polres Sarolangun.

Kasus pertama yang di release adalah tindak pidana ilegal drilling, tentu saja hal ini menunjukkan Polres Sarolangun sangat komit khususnya dalam menindak tegas para pelaku illegal drilling

Adapun yang berhasil diamankan ada 4 tersangka .Masing masing berinisial SU (60) Tahun warga kecamatan Pauh, MI (32 )Tahun diketahui warga kecamatan Pauh, SR( 28 )Tahun warga Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dan AR(42 )Tahun warga Ilir Barat Kota Palembang Sumatera Selatan.

Dalam pemaparannya Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rahman S.IK secara tegas menjelaskan, bahwa keempat tersangka saat dilakukan penangkapan sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.Tepatnya di Desa Lubuk Napal kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun

“Polres Sarolangun pada Selasa yang lalu tanggal 14 Februari 2023 melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun, telah berhasil mengamankan 4 orang tersangka Diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” terangnya.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Juga menjelaskan dari penangkapan 4 orang tersangka tersebut juga berhasil ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling).

Polres Sarolangun berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel.

“Untuk para pelaku tindak pidana ilegal drilling kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar” pungkasnya (Chairul/Najasri)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */