SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Jajaran Kepolisian Resort Sarolangun, saat ini terus gencar melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, belum lama ini jajaran Polres Sarolangun kembali mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana illegal mining atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melakukan aktivitas diwilayah Hukum Polres Sarolangun.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun saat mengadakan Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (16/2/2023) di aula Mako Polres Sarolangun
“Pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama-sama dengan Polsek Bhatin VIII berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana ilegal mining atau biasa yang sering kita sebut PETI, diantaranya N (40), AS (33), DR (29), MNR (28) dan ASB (28) kelimanya adalah pekerja yang berasal dari Jawa tengah, mereka diamankan pada saat melakukan aktivitas peti di Desa Tanjung Gagak Kecamatan batin VIII Kabupaten Sarolangun” Papar Kapolres.
Selain mengaman pelaku, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 1 unit alat berat Excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, 1 unit mesin diesel, 1 set keongan, 2 buah batang paralon 5 inci,1 buah cangkang besi cabang tiga, 1 buah pipa spiral warna biru, 1 buah selang gabang, 1 buah selang kecil, 1 buah karpet, 1 buah dulang warna hitam.
Dikatakan Kapolres, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para pelaku diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 60 miliar” ujar Kapolres.
Editor : Aang
Sumber : Humas Polres Sarolangun