SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Aparat Kepolisian Polres Sarolangun berhasil mengungkap pelaku pembunuhan siswa magang asal SMK Muhammadiyah Kota Jambi, bernama Ahmad Sabri (18) yang sedang magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT.HK bergerak di bidang pertambangan bara di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun
Korban yang sebelum diberitakan hilang pada tanggal 04 Oktober 2022 yang lalu, dan setelah dilakukan pencarian selama delapan hari, tim gabungan menemukan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur, sepasang sepatu, Tas selempang warna hitam, Tulang kaki kanan, Rusuk berlepasan, Celana panjang warna coklat, KTP, Uang tunai sebesar 150 ribu, Handphone dan GPS.
Dari penemuan tersebut, polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022), mengatakan bahwa ada tiga Pelaku yang diamankan oleh tim opsnal Satreskrim polres Sarolangun, berdasarkan laporan polisi berinisial SY bin MK (49) karyawan swasta pada 12 Oktober 2022.
Ketiga pelaku tersebut, adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) yang ketiganya adalah warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.
“Ada tiga pelaku yang kita amankan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan siswa magang,” katanya didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 wib di desa lubuk napal, bahwa pelapor mendapatkan laporan bahwa anak magang telah hilang di PT GGI Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh. kemudian pelapor mengajak keluarga korban menuju polsek Pauh untuk memastikan hilangnya anak tersebut.
Kemudian dilakukan pencarian anak pelapor bersama tim Basarnas, polri dan TNI, dan pada Rabu tanggal 12 Oktober menemukan mayat korban pada pukul 07.00 Wib, dan kemudian tim opsnal melalukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.
“Lalu kemudian tim menggeledah pondok, tim menemukan tiga buah Kecepek di kamar AN alias MK, kemudian dilakukan penahanan. Dalam masa penahanan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan as dengan kayu bulat,” katanya.
Pengakuan pelaku utama, bahwa dua pelaku PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke Payo kecil di sekitar pondok.
“Kemudian polres Sarolangun melakukan pra rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan kayu yang digunakan untuk memukul korban,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian berwarna abu-abu yang digunakan as, tas milik korban, sepatu korban, pakaian korban, pakaian warna coklat.
“Para pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP entang pembunuhan perencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Motip tersangka A.N melakukan pembunuhan menurutnya bahwa korban mengucapkan kata-kata yang kurang enak di dengar, sekitar pukul 11.00 wib saat hendak makan siang. lalu kemudian ia pergi ke belakang mau buang air, disinilah dia terpikir untuk membunuh korban.
“Di belakang, jarak lima meter dengan saya, kita bunuh be dak,” katanya saat mengulang kejadian itu.
Di tempat kejadian, ia bersama dua orang pelaku lainnya awalnya memukul korban dengan kayu bulat di bagian kepala, dan korban tidak ada perlawanan saat kejadian. Setelah korban tergeletak meninggal dunia, ia lalu meminta dua orang tersangka PH dan SH untuk membuang mayat dari lokasi kejadian.
“Pembunuhan kami bertiga. Baru bertemu beberapa bulan yang lalu. Jarak TKP dengan penemuan mayat sekitar 600 meter,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, awalnya dirinya tidak mengakui hal tersebut. Karena aparat kepolisian polres Sarolangun melakukan penahanan dirinya karena kepemilikan senjata api rakitan atau Kecepek. Karena dengan berbagai isu yang terjadi, akhirnya ia tidak sanggup lagi menahan hal tersebut sehingga mengakui bahwa dialah yang melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sabri.
“Sebab orang ini (dua orang pelaku lainnya) satupun tidak ada yang mengakui, jadi kesadaran saya mengakui itu. Saya tidak sanggup lagi dengan cerita ini itu yang terjadi di luar,” katanya.
Iapun meminta maaf kepada pihak keluarga korban, karena ia tidak menyangka akan terjadi hal demikian. Sebab, ia sudah tinggal di daerah desa lubuk napal ini selama 35 tahun lamanya dan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan.
“Sebelumnya saya memohon maaf kepada pihak keluarga korban, karena saya merasa bersalah dengan melakukan itu. Saya di situ sudah 35 tahun belum ada kejadian pembunuhan atau merampok yang saya lakukan, saya cuman ngurus kebun,” katanya (Aang)