HUKUM & KRIMINALITAS

Usai Dilantik, Wabup OKU Terpilih Ini Kembali Diborgol

149
×

Usai Dilantik, Wabup OKU Terpilih Ini Kembali Diborgol

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 729
0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second


SUMSEL-Suararakyatnews.com,

Setelah menjalani pelantikan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2020-2025 di Griya Agung Palembang, Johan Anuar yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati OKU periode 2015 – 2020 ini kembali dibawa ke Rutan Pakjo pada Pukul 17.00 WIB dengan pengawalan ketat tim Gegana Korps Berimob Polda Sumsel dan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (26/2/2021) kemarin.

Dari pantauan awal dilokasi, terlihat Satu mobil tim Gegana dari Korp Brimob Polda Sumsel beserta sebuah mobil dari petugas KPK datang ke Rutan Pakjo dengan membawa kembali Johan Anuar yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU, Johan Anuar yang menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol tampak terlihat terburu-buru memasuki pintu utama rutan kelas 1 Pakjo Palembang.

Johan Anuar juga langsung masuk ke rutan Pakjo tanpa berbicara sepatah katapun dengan awak media. Setelah mengantarkan kembali Johan Anuar ke Rutan, salah satu petugas KPK Waluyo menyatakan, bahwa terdakwa telah dikembalikan lagi ke Rutan Pakjo dengan tepat waktu dan tanpa ada halangan apapun.

“Jadi terdakwa sudah kita pulangkan sebagaimana surat izin yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” ujar Waluyo

Waluyo menjelaskan, bahwa selama di luar (Pelantikan Wakil Bupati) Johan Anuar bersikap baik, sehingga semuanya berjalan dengan lancar. “Semua baik dan berjalan dengan lancar,” tambah waluyo

Johan Anuar, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah kuburan, ia diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mengikuti proses pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU untuk periode 2020-2025. mendampingi Kuryana Azis yang juga Calon Bupati Petahana.

Kasus yang melibatkan Johan ini berawal 2012 silam, sewaktu dirinya masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU, ia diduga menikmati sebagian duit dari total anggaran Rp 6,1 miliar dari APBN 2012 untuk penyediaan 10 hektare lahan kuburan.

Polda Sumsel, menetapkannya sebagai tersangka pada September 2016, setelah memeriksanya berkali-kali dan memanggil 40an saksi. Penyidikan dihentikan karena pada tahun 2018 johan mengajukan gugatan praperadilan dan menang.

Johan kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Desember 2019, setelah tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru. Ia lagi-lagi mengajukan praperadilan pada Januari 2020, tapi kali ini ditolak. Pada 14 Januari 2020, Johan ditahan usai menjalani pemeriksaan dan bebas pada 12 Mei karena masa penahanan habis dan tidak ada bukti kuat.

Pada 24 Juli 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Johan dari Polda Sumatera Selatan. Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, pengambilalihan kasus dikarenakan pihak kepolisian mengaku kesulitan menyelesaikannya. Sejak 27 Agustus hingga 2 September, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang, dan salah satunya Johan.

kasus pengadaan tanah kuburan ini telah berberapa kali dilakukan persidangan. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */