space
space
HUKUM & KRIMINALITAS

Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri Sita Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia Senilai Rp 12,4 M

25
×

Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri Sita Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia Senilai Rp 12,4 M

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 524
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

BATAM-Suararakyatnews.com,

Operasi gabungan yang dilakukan oleh Sub Direktorat (Subdit) 2 Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam.

Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp.12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp.1.000.000/gram dan ekstasi Rp. 200.000/butir.

Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam, kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Selanjutnya, jelas Susila, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri. Pada hari Kamis (21/01/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di Kp Agas Tanjung Uma Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila, Jumat (29/01/21).

Dari hasil pemeriksaan awal petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam jerigen tersebut terdapat masing-masing satu buah tas warna hitam.

“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” terang Susila lagi.

Hasil pengembangan, pada Jumat (22/01/2021) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota petugas berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5 kg.

Diakui tersangka, bahwa dirinya diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia) dan narkoba tersebut akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam.

Selain delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, petugas jugà mengamankan 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil.

Hasil penindakan kali ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu.

“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserah terimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila. (Nanik WL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */