HUKUM & KRIMINALITAS

Empat Orang Pelaku Curas, Pemerasan dan Persekusi Diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri

138
×

Empat Orang Pelaku Curas, Pemerasan dan Persekusi Diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 564
0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

BATAM-Suararakyatnews.com,

Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,pemerasan persekusi (pengancaman) dengan kekerasan.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid,SIK, MH, didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, SH menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (25/1/2021).

Dalam keterangannya,tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu sekitar jam 01.00 wib sampai dengan 03.00 Wib dini hari di Perumahan Pallazo Batam Centre dengan korban berinisial BTL dan S.
Adapun pelakunya berinisial ARP, FS, YIT dan SA.

Lebih lanjut Wadir Reskrimum Polda Kepri itu menjelaskan,pada Kamis (21/1/2021) sekitar jam 11.35 Wib, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari korban inisial BTL dan istrinya inisial S.

Dan laporan itupun segera dikembangkan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pada hari Sabtu (9/1/2021) tanggal 9 Januari 2 sekitar jam 01.00 wib Korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya kemudian seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2 dan setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
Dan kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar dan mengancam korban dengan menggunakan gunting sambil menanyakan uang sisa permasalahan dengan pelaku yang berinisial FR.

Disaat bersamaan dua orang pelaku lainnya mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

Setelah itu korbanpun dipaksa turun ke lantai dasar. Setibanya depan pintu rumah, korban malah dipukul oleh kedua pelaku tersebut.

Setelah puas melakukan aksinya, kawanan itupun meninggalkan rumah korban dengan menggunakan beberapa mobil.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 43.000.000,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid,SIK, MH.

“Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA sedangka pelaku lainnya (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO),” ucapnya lagi.

Masih katanya, selain 1 unit handphone merk Iphone polisi juga menyita 2 unit jam tangan merk Ripcurl, 1 unit jam tangan Merk Cat, 4 unit mobil milik para pelaku.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban yakni 1 unit gunting dan 1 unit flasdisk rekaman CCTV.

“Adapun pasal yang dijerat adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH menutup keterangannya. (Nanik WL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */