MURATARA-Suararakyatnews.com,
Terkait pemberitaan Media ini yang berjudul ‘ Diduga Pasien Pemegang KIS dipaksa Jadi Pasien Umum’ terbitan Edisi Senin (21/12/2020) terkait penerapan UU PMK no 4 tahun 2018 pasal 9 pasal 10 Pada pasal 32, yang mengatur hak pasien untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang aman dan bermutu dari rumah sakit, dengan standar Profesi dan standar prosedur Operasional untuk memperoleh Pelayanan yang Manusiawi, Adil, Jujur, dan tanpa diskriminasi atau membeda-bedakan, selain itu, Pasien juga memperoleh layanan yang Efektif dan Efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian Fisik dan Materi.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara, Marlinda Wati, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengutarakan bahwa RSUD sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai Pelayan masyarakat, disamping hak juga ada kewajiban yang masing-masing pihak harus penuhi, jelasnya.
Sementara itu, Dirut RSUD Rupit, Herlina saat dikonfirmasi via telepon selulernya dinomor +62 8**-8*9*-674, bernada aktif namun tidak menerima panggilan.
Terkait Jawaban Kadinkes Kabupaten Muratara tersebut, Aang, Koordinator LSM Pemantau Kebijakan dan Pembagunan Daerah (PKPD) mengatakan apa yang diutarakan oleh Marlinda Wati seakan mendukung apa yang diberlakukan pegawai RSUD Rupit kepada pasien KIS menjadi pasien Umum.
“Sebagai bagian dari Pamerintah, semesti Ibu Kadis Kesehatan melakukan Klarifikasi terkait Informasi yang disampaikan, baik kepada keluarga Pasien maupun pihak RSUD. sehingga tahu duduk Permasalahan yang terjadi.” Ujarnya, seraya berharap Keluhan Bambang selaku pihak Keluarga pasien Pemegang KIS terkait polemik tidak berlakunya KIS milik istrinya bernama Eva yang melakukan Persalinan (Melahirkan) menui titik temu.
“Dalam hal ini, tidak perlu lagi mencari siapa yang salah. intinya kita berharap Dinkes dapat mendudukkan kedua pihak ini, jadikan prihal yang terjadi ini sebagai Edukasi Masing-masing pihak.” cetusnya. (Rahmad)