HUKUM & KRIMINALITAS

Diduga Pasien Pemegang KIS Dipaksa Jadi Pasien Umum

143
×

Diduga Pasien Pemegang KIS Dipaksa Jadi Pasien Umum

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 985
0 0
Read Time:3 Minute, 9 Second

MURATARA-Suararakyatnews.com,

Diduga pihak RSUD Muara Rupit abaikan PMK nomor 4 tahun 2018 terkait Fungsi Sosial yang telah dicanangkan oleh Pemerintah pusat terkait keikut sertaan setiap warga Negara Indonesia menjadi peserta KIS Kesehatan. Tujuannya tak lain agar keluarga pasien atau pasien yang dianggap kurang mampu bisa mendapatkan pembebasan biaya dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Namun lain halnya yang dialami oleh salah seorang pemegang kartu KIS bernama Eva warga Desa Remban Kec Rawas Ulu, ia terpaksa menjadi pasien Umum, saat melakukan Persalinan di RSUD Muara Rupit.

Berawal ia dan suaminya bernama Bambang mendatangi ruang IGD pada hari Minggu (1/11/2020) lalu, untuk melakukan persalinan, tak lama berselang, dibantu oleh tenaga kesehatan di IGD RSUD Muara Rupit, persalinan berjalan lancar, karena tak ingin menunggu lama di RSUD ia dan suaminya meminta izin pulang dihari yang sama, akan tetapi pihak RSUD mengharuskan pasien menjadi pasien umum.

Kepada awak media, Bambang yang tak lain suami Eva, menuturkan kalau istrinya terpaksa menjadi pasien umum, dengan alasan, kalau mau gratis harus menginap selama tiga hari.

“Kata pegawai yang saya temui saat itu, istri saya bisa dapat layanan gratis melalui kartu KIS BPJS tersebut, akan tetapi harus menginap selama 3 hari.” Ujar Bambang pada Minggu (20/12/2020), sembari mengatakan keiinginan pulang tersebut karena ia melihat kondisi istrinya sehat dan tidak ada masalah.

“Saya minta pulang pada hari itu juga karena saya selaku suami dari pasien bernama Eva melihat kondisi istri saya sehat, saat persiapan ingin pulang, salah seorang pegawai mengatakan bahwa saya harus membayar biaya persalinan sebesar Rp 1.111.000 dengan alasan bahwa istri saya merupakan pasien umum,” tutur Bambang.

Lebih lanjut dikatakannya, “saat itu saya merasa mendapat pilihan yang sangat sulit, sebagai tulang punggung keluarga dan suami pasien, terpaksa membayar biaya yang diminta, barulah setelah saya membayar kartu KIS milik istri saya dikembalikan. bearti KIS milik istri saya tidak berlaku untuk meringankan biaya Persalinan.” Ungkapnya dengan nada tanda tanya.

Semetara itu, pihak RSUD Muara Rupit melalui Humasnya bernama Fendi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menjelaskan

(1) RS tidak perna, mengunakan kartu bpjs harus menginap 3 hari dengan tanda tanya, (2) Pasien tidak membawa kartu bpjsā€¦Gimana mau pakai bpjs. Tak lama berselang, Fendi kemudian menjelaskan “kan sdh saya jelaskan pertamo pasien datang ke IGD melahirkan dengan tidak membawa bpjs. jadi pakai umum, dirapid positifā€¦disarankan dirawat 3 hariā€¦pasien minta pulang hari itu juga” jelas Fendi kepada awak media ini.

Terpisah, Aang yang juga Koordinator LSM Pemantau Kebijakan dan Pembagunan Daerah (PKPD) saat dibincangi awak media mengatakan, “Semestinya regulasi dari pemanfaatan Kartu KIS dikaji kembali. Mengingat masih banyak permasalah-permasalahan yang terjadi ketika berada dilapangan, baik di Rumah Sakit, Dokter, sehingga masyarakat kecil tidak disulitkan disaat mau berobat, fungsi pengawasan dan edukasi publik harus berjalan, sebab anggapan masyarakat bila sudah memiliki kartu KIS, asumsinya mereka akan dapat pelayanan berobat gratis di Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS” Paparnya.

“Asumsi itu wajar, bila kita merujuk pada prinsip KIS BPJS dengan gotong royong, semua tertolong sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Presiden No. 64/2020 (Bagian 3), kalau benar terjadi adanya dugaan pasien KIS dijadikan pasien umum, kita prihatin. apalagi dari keluarga pasien kurang mampu, sangat pilu mendengarnya” ujarnya.

Kalau pasien ada Kartu KIS nya tapi ketinggalan dirumah semestinya pihak RS memberi waktu kepada keluarga pasien mengambilnya, apalagi kondisi darurat seperti ingin melahirkan, yang diutamakan adalah memberikan pertolongan pada kondisi gawat darurat sesuai Pasal 190 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan PMK no 4 tahun 2018 pasal 9 pasal 10 Pada pasal 32, hak pasien adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu dari rumah sakit, dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi atau membeda-bedakan, selain itu, pasien juga memperoleh layanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */