MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin berinisial AD (39) ditangkap tim macan Satres Narkoba Polres Merangin karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (31/10/2020).
Oknum ASN berinisial AD itu ditangkap karena diduga kerap membeli narkotika jenis Sabu di Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
Berbekal informasi dari masyarakat, bahwa AD sering beli Narkoba, Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin melakukan patroli ke arah Tabir.
Saat petugas berpatroli, terlihat pelaku AD mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, Tim langsung membuntuti pelaku yang menuju ke arah perkebunan karet warga setempat. Berkat kesigapan tim Satres Narkoba, pelaku AD berhasil diamankan.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang disimpan didalam dompet dan membelinya dari Riko, warga Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi
Mendapatkan informasi dari AD, tim langsung bergerak cepat menuju kediaman Riko, namun sayangnya petugas tidak berhasil mengamankan Riko yang tak lain bandar narkoba.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P. melalui Kasubag humas Polres Merangin Iptu Edih dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Iya, pelaku kini sudah kita amankan di Mapolres Merangin, beserta barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan bruto 1,75 gram, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Edih, Rabu (4/11/2020).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Andrie, dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN yang berdinas di instansinya turut membenarkan.
“Benar, informasinya ditangkap saat bawa sabu,” singkatnya belum lama ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (PERI).