space
space
HUKUM & KRIMINALITAS

Konsumsi Narkoba, Seorang Wanita Di Merangin Dibekuk Polisi.

28
×

Konsumsi Narkoba, Seorang Wanita Di Merangin Dibekuk Polisi.<br>

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 448
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Seorang wanita warga Desa Rantau Limau Manis Rt. 10 Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten MeranginĀ  terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga menyalahgunakan barang terlarang (Narkotika) jenis sabu.

Wanita berusia 20 tahun tersebut berinisial MM, digiring ke Mapolres Merangin setelah kedapatan mengkonsumsi sabu di sebuah pondok Kebun Dusun Jiran Pelangeh Rt. 05/03 Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin pada Kamis (29/10/2020) sekira jam 00.20 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang BuktiĀ Ā  1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Shabu dengan Bruto 7,40 gram, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, Seperangkat alat hisab/Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas beserta cerobong, 1 (satu) buah gunting warna pink, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru beserta kartu simnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih menyampaikan ke wartawan, Senin (02/11/2020).

Dikatakan Iptu Edih, Tersangka MM (20) diamankan di Pondok Kebun Dusun Jiran Pelangeh Rt. 05/03 Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

“Kronologis penangkapannya, pada hari Kamis (15/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Di Pondok Kebun Dusun Jiran Pelangeh Kelurahan Kampung Baruh sering dijadikan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Dengan berbekal Informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (28/10/2020) sekira pukul 23.30 Wib tim mendapat informasi bahwa di TKP ada orang sedang mengkonsumsi Narkoba, saat itu juga tim langsung bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka MM pada Kamis dini hari (29/10/2020) sekira jam 00.20 Wib yang mengaku habis mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan AM.

Selanjutnya Tim menuju ke TKP melihat AM sedang duduk dibawah pondok. Melihat kedatangan tim, AM
langsung melarikan diri dengan membawa Narkotika jenis Shabu miliknya.

Saat dilakukan pengejaran, AM berhasil melarikan diri kedalam semak belukar. Kemudian tim melakukan penggeledahan dipondok tersebut dan ditemukan seperangkat alat hisab Sabu yang terdapat kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh tersangka MM yang dipakainya bersama dengan AM.

“Kini tersangka MM (20) selanjutnya di bawa Ke Polres Merangin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya.Ā (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */