space
space
HUKUM & KRIMINALITAS

Sarolangun Gelar Razia Masker, Pelanggar Akan Ditindak

32
×

Sarolangun Gelar Razia Masker, Pelanggar Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 761
1 0
Read Time:48 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com, 

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, Denpom, BPBD, Dishub dan juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun. Pada Senin (14/9/2020) sore mulai menggelar razia masker yang berlokasi di Pasar atas Sarolangun.

Razia ini, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 70 Tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker di suasana Pandemi Covid-19. sebagai upaya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Dari penyisiran yang dilakukan Tim gabungan tersebut, sebanyak 86 orang pelanggar ditindak karena kedapatan tidak menggunakan masker, mereka kemudian dikenakan Sanksi sosial seperti Push up dan membacakan Pancasila selanjutnya diwajibkan membeli Masker untuk dipakai.

Kasat Pol PP Sarolangun Ridwan mengatakan, hari ini merupakan hari pertama penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker dan setiap hari akan dilakukan razia

“Kedepan semua razia masih menerapkan sanksi sosial dan seterusnya akan diterapkan sanksi denda sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker,” ujarnya. (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */