space
HUKUM & KRIMINALITAS

Joko Susilo Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

28
×

Joko Susilo Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 1677
0 0
Read Time:57 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung RI bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap buronan kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun tahun 2005 silam yaitu Ir.Joko Susilo, pada Selasa (1/9/2020) sore.

Joko Susilo merupakan terpidana 3 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung di peradilan tingkat kasasi dengan nomor putusan nomor:1662 K/Pid.Sus/2019. Kajati Jambi Johanis Tanak melalui Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, terpidana ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Jambi.

“Hasil pemantauan selama delapan bulan terakhir, dia berpindah-pindah dari Sarolangun ke sekitar Kota Jambi,” kata Lexy dalam keterangan tertulisnya.

Usai ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Jambi, diperadilan tingkat pertama ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, pada tingkat kasasi, ia dinyatakan bersalah.

Majelis hakim pada tingkat kasasi adalah Dr. Salman Luthan, SH, MH selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota Syamsul Rakan, SH, MH dan Prof, Dr, Mohammad Askin, SH, dalam amar putusannya yang dibacakan pada 24 September 2019 lalu, majelis menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta.(*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */