MERANGIN-Suararakyatnews,com,

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Merangin yang dipimpin langsung oleh Kejari Merangin Martha Parulina Berliana melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP pada Rabu (29/07/2020).
Hal ini merupakan tindaklanjut dari kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan pakaian lengkap baju Linmas di Dinas Satpol PP Tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1.031.080.000.
Dalam penggeledahan tersebut, Pantauan media ini tampak sejumlah ruangan di Dinas Satpol PP digeledah diantaranya, ruangan Kasubag program dan keuangan dan selanjutnya ruangan Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA).
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Merangin telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas 2018, yakni berinisial SH selaku pelaksana kegiatan, ACH bersama-sama dengan SH, AZ selaku Pengguna Anggaran dan PPK dan SK selaku Ketua Pokja.
Hingga berita ini diturunkan pengeledahan masih berlangsung. (PERI).












