space
space
HUKUM & KRIMINALITAS

Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba Di Bekuk, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga.

27
×

Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba Di Bekuk, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga.

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 496
0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Sat Narkoba Polres Merangin, lagi lagi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang marak dan meresahkan warga di wilayah Kabupaten Merangin. Sat Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap tiga warga, satu diantaranya wanita ibu rumah tangga di dua lokasi berbeda yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu di wilayah hukum Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih Senen (22/3/2020) membenarkan, Sat Narkoba Polres Merangin telah mengamankan tiga bandar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.

Satuan Narkoba Polres Merangin awalnya berhasil meringkus penyalah guna narkoba, kali ini seorang ibu rumah tangga yang bernama Dla (31) warga Kecamatan Tabir saat ingin mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, dari penangkapan tersebut, kemudian Sat Narkoba Kembali berhasil mengamankan dua pelaku bandar Narkoba lainnya di Kecamatan Tabir.

Penangkapan DIa (31) bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah, dimana di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut Sat Narkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan. Pada Jum’at (20/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, aparat Kepolisian melihat seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu sebanyak 2,06 gram yang di akui pelaku miliknya, selanjutnya pelaku dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Merangin.

Berselang satu hari dari penangkapan pertama, Sat Narkoba kembali berhasil menangkap dua bandar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tabir, dimana dua pelaku bernama RS (42), Rdn (31), yang merupakan warga Kecamatan Tabir tersebut dari tangan kedua tersangka Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan 2,64 gram narkotika jenis shabu, usai berhasil menemukan barang bukti, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin.

“Untuk pelaku yang pertama di amankan adalah seorang IRT bernama Dahlia, dari tanganya Sat Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 2,06 gram, dan penangkapan kedua terjadi di Kecamatan Tabir, ada dua pelaku dan sabu sebanyak 2,64 gram yang berhasil di amankan,” kata Iptu Edih.

“Untuk selanjutnya pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (PERI).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */