SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun pada Kamis (27/02/2020) siang berhasil mengamankan dua Orang tersangka sindikat peredaran narkoba lintas provinsi. keduanya masing-masing berinisial Ji dan Hi Warga Pekanbaru Provinsi Riau.
Ji dan Hi diciduk oleh Jajaran Satnarkoba dijalan lintas Sumatera Kecamatan Sarolangun saat ingin mengantarkan paket sabu seberat 1 kg, menuju Kecamatan Mandiangin.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, saat dihubungi oleh awak media membenarkan penangkapan tersebut, “benar Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang dibungkus kemasan teh hijau China dari Pekanbaru (Riau) tujuannya Kecamatan Mandiangin,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres, kedua tersangka pengedar narkoba itu menggunakan mobil rental untuk membawa barang haram tersebut ke Sarolangun. “Pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba ini akan dikembangkan lagi untuk mencari sindikat lainnya. Yang jelas pengendali bisnis ini pasti ada, ini nilainya besar,” papar Kapolres. (Aang)