space
HUKUM & KRIMINALITAS

Diajak Jalan, Bunga Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Tiga Orang Pelaku

28
×

Diajak Jalan, Bunga Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Tiga Orang Pelaku

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 897
0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Bunga (nama samaran) 16 tahun, warga Desa Bukit tigo Kecamatan Singkut seorang pelajar yang masih duduk Kelas 3 SMA di wilayah Kabupaten Sarolangun, menanggung duka yang mendalam karena kegadisannya direnggut oleh tiga pria di room karouke.

Dari pengakuan Korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih duduk di bangku sekolah tersebut, diajak oleh Z seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang menuju ke Sarolangun.

Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z CS menyanyi di Karouke keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang. Setibanya disana, Z dan kawan-kawan memesan family nomor 07 selama 1 Jam, hanya saja Bunga tidak berani masuk dan duduk di tangga, hanya pelaku saja yang beranyanyi didalam.

Selang 30 menit akhirnya Bunga dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak Genk atas nama Badora menuju ke Room VIP yang bersebelahan dengan Room nomor 7.

Kemudian Bunga pun masuk ke Room VIP tersebut dan dalam kondisi gelap karena tidak ada penerangan, kemudian Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sebanyak 3 (tiga) Orang. Usai disetubuhi korban diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.

Setelah mendapatkan laporan itu pada Rabu Tanggal 19 Februari, kemudian anggota Polres Sarolangun bergerak, Pukul 17.00 Wib, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. AIPDA Romi bersama Team Opsnal yang dipimpin AIPTU FAJAR WAHONO dan Team PPA dengan menggunakan 2

Unit kendaraan menuju ke tempat Karoake WAK GENK untuk mencari salah satu pelaku atas nama Badora.

“Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari yang bernama Badora salah seorang karyawan di tempat karouke Wak Genk yang terlibat dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada di belakang ruangan karouke lalu polisi mengamankan pelaku,” ujar Kapolres AKBP Deny Heryanto, Jum’at (21/2/2020).

Dalam proses pemeriksaan Badora mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban bersama-sama dengan Z dan teman-temannya yang lain.

“Anggota mendapati informasi dari Badora jika pelaku lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” tegasnya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasa 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tutupnya (Ari. P)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */