JAMBI-Suararakuatnews.com,
Kabar gembira bagi masyarakat Jambi. Sebab, Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka Program pemutihan atau penghapusan denda pajak dan penghapusan bea balik nama untuk kendaraan bermotor diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi
Program tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2-2/2020 tentang Pembebasan Pokok Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku untuk PKB yang menunggak 2 (dua) tahun ke atas sehingga, yang menunggak 2 (dua tahun) hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir dan 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Jadwal Pemutihan PKB dimulai sejak tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. (*Red)