POLITIK

Pemilih Resah, Surat Suara DPRD Kabupaten Sarolangun Dapil 2 Tercampur Dengan Dapil 1

107
×

Pemilih Resah, Surat Suara DPRD Kabupaten Sarolangun Dapil 2 Tercampur Dengan Dapil 1

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 452
0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Sejumlah Pemilih yang mengunakan hak pilihnya di TPS 10 dan 7 Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin resah, pasalnya kertas surat suara untuk DPRD Dapil 2 tercampur dengan kertas surat suara Dapil 1 Sarolangun.


Pantauan dilapangan pada Rabu (17/4/2019) siang, akibat tercampurnya kertas surat suara, pemungutan dihentikan oleh pihak KPPS sejak pukul 12.00 WIB sehingga terjadi penumpukkan jumlah pemilih di TPS yang ingin mengunakan hak pilih mereka.

“Kami keluarga Caleg Keberatan sekali dengan tertukarnya surat suara untuk DPRD Kabupaten Sarolangun Dapil 2 ini sebab banyak pemilih tidak dapat memilih keluarga kami yang mencaleg, karena nama keluarga kami tidak ada di kertas surat suara, yang ada para caleg dari Dapil 1 Sarolangun yang tidak kami kenali.” Ujar Suprayitno kakak kandung Sahid caleg PPP.

Hal senada juga diutarakan oleh Heldawati Nadaek Caleg PDIP nomor urut ..dari Dapil 2 Sarolangun, sebagai Caleg dirinya merasa sangat dirugikan sebab menurutnya, dengan tertukarnya kertas surat suara Dapil 2, para simpatisan dirinya tidak dapat mencoblos.


“Seharusnya pihak KPPS teliti, mereka kan bisa membaca, sebelum surat suara diberikan kepada pemilih, mereka mengisi indentitas pemilih dikertas surat suara. dikertas itu terterah untuk Dapil mana, sehingga bisa terkonfirmasi sejak awal” keluh Heldawati.

Sementara itu, Ketua KPPS 10 Desa Pemusiran Atim Biono mengakui terjadi tertukarnya surat suara tersebut, “betul pak, surat suara untuk DPRD Kabupaten Dapil 2 tertukar dengan Dapil 1, kami sudah melaporkan kejadian ini ke Kecamatan, kita masih menunggu petunjuk dari PPK.” Terangnya.


Setelah menunggu hampir 1,5 jam. sekitar pukul 1.30 WIB, TPS dibuka kembali, dikatakan oleh Atim Biono, pemungutan suara dilanjutkan kembali, karena sebagian besar pemilih sudah menyerahkan C6 dan mengisi daftar hadir.

“Berdasarkan petunjuk dari PPK, kertas surat suara DPRD Kabupaten yang sudah tercoblos, suaranya milik partai. kalau ada keberatan dari partai atau Caleg bisa dituangkan dalam C2.” Ujar Atim.

Tercampurnya surat suara Dapil 2 dengan Dapil 1 Sarolangun juga dibenarkan oleh Mukminan Pengawas TPS 10, menurutnya kejadian ini murni kesalahan teknis pada saat pengirim logistik.

“Jumlah DPT di TPS 10 sebanyak 243, surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 120, dari jumlah surat suara yang tercoblos kami belum tahu berapa jumlah yang tercampur, sebab kita yakini pemilih yang buta aksara mereka tidak tahu, sehingga mereka bisa saja mencoblos nomor atau anggka buka nama caleg.” Ujar Mukminan.

Ketahuannya surat suara tercampur ini saat salah seorang pemilih bernama Aritonang yang ingin mencoblos didalam bilik, ia membuka surat suara untuk DPRD Kabupaten, setelah dilihat kertas surat suara bertuliskan Daerah pemilihan Sarolangun 1, ia pun memberi tahu kepada KPPS, sedangkan untuk kertas surat suara untuk Capres, DPD RI, DPRI dan DPRD provinsi tidak ada masalah terangnya. (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */