space
WAHANA

BPC Gapensi Sosialisasikan SPSE Versi 4.3 dan Persamaan Sikap

334
×

BPC Gapensi Sosialisasikan SPSE Versi 4.3 dan Persamaan Sikap

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 589
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Menindaklanjuti SE Bupati Sarolangun No. 027/SE/BPBJ/2019 terlaik Proses Pengadaan Barang dan Jasa, para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Sarolangun menggelar rapat anggota Gapensi pada Selasa (2/4/2019) diKantor Gapensi Sarolangun.


Rapat yang dihadiri oleh para pengusaha yang bergerak di bidang kontruksi tersebut juga mensosialisasikan pengaturan versi 3.4, Perpres No.16 Tahun 2018, SE LKPP-RI No.29 Tahun 2018, dan LKPP-RI No. 2 Tahun 2019, terkait tata cara pelelangan dan sistim aplikasi Online perusahaan.

Ketua BPC Gapensi Sarolangun, Mahmud mengatakan persoalan regulasi yang mengatur tentang Pelelangan belum turun, tapi pemerintah melalui Departemen PU mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 10 tahun 2018 diganti dengan SE No. 14 tahun 2019, sebagai pengganti Permen PU No. 31, SE LPJK No. 1147 dan SE Bupati Sarolangun No. O27/14/BPBJ/2019 yanggatur tentang proses pelelangan terkait versi 3.4 pihak kontraktor yang tergabung di Gapensi diharapkan mendaftarkan perusahaan ke Diskominfo sehingga dapat diakses secara Online.

“Surat Edaran (SE) No 10 tahun 2018 diganti dengan SE No 14 tahun 2019, ini isinya sama. Perubahannya pada pengaturan segmentasi pemaketan proyek misalnya, kalau dulu itu perusahaan kecil mengambil dari 0 sampai Rp 2,5 miliar, sekarang dari 0 sampai Rp 10 miliar,” jelasnya.


Selain itu, ditambahkan oleh Sekretaris BPC Hardinun. selain adanya, peningkatan angka pekerjaan, perusahaan juga diharapkan mendaftarkan perusahaan secara online melalui Diskominfo, sehingga bisa mengakses informasi pelelangan.

Rapat yang dihadiri oleh sebagian anggota Gapensi Sarolangun itu juga mendesak Pemkab Sarolangun membuka peluang dan memberikan pekerjaan kepada pihak rekanan yang betul-betul memiliki perusahaan sehingga pemilik perusahaan tidak “Ngangur”.


“Kita minta Pemkab dalam hal ini Bupati lebih memperhatikan nasib para kontraktor yang memiliki perusahaan, sebab selama ini kita bayar pajak terus, tapi pekerjaan tidak ada.” ujar Masondi. (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */