space
HUKUM & KRIMINALITAS

Madel, Mantan Bupati Sarolangun Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

375
×

Madel, Mantan Bupati Sarolangun Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 715
0 0
Read Time:46 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com, 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang dugaan korupsi terkait dengan pelepasan aset berupa hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang disinyalir menyebabkan kerugian Negara belasan miliyar rupiah.
Sidang dengan  terdakwa mantan Bupati Sarolangun Jambi atas nama M.H.Madel itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jambi menunutut Madel dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan (2,5) tahun.

“(Selain itu) Menuntut terdakwa (Madel) membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU, Kamis (20/12/2018).

Berdasarkan fakta persidangan, JPU berpendapat terdakwa Madel terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (Agon Putra) 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */