JAMBI-Suararakyatnews.com,
Salah satu terdakwa korupsi dalam kasus pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sarolangun, Feri Nursanti dituntut paling tinggi jika dibanding dengan dua terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut Feri Nursanti dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU yang menangani juga meminta agar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman pengembalian kerugian Negara terhadap terdakwa sebedar Rp 4.689.000.000, Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan hukum tetap maka harta bendanya disita.
“Dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” kata Ferdy, JPU yang menangani perkara itu, Kamis (20/12/2018).
Ada beberapa hal yang menurut JPU menjadi pemberat bagi terdakwa, diantaranya, Feri Nursanti dianggap tidak menyesali perbutannya, tidak menyesal, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp 24.689.000.000 sesuai dengan putusan Mahkama Agung Nomor 31K/Pid.Sus/2018 tanggal 4 April 2018,” tutur JPU.
Sementara itu, kedua rekan terdakwa yang juga tersandung kasus yang sama, baik Madel maupun Joko Susilo dituntut oleh JPU dengan tuntutan yang lebih ringan. Madel hanya dituntut 2,5 tahun sementara Joko Susilo dituntut 1,5 tahun penjar. (Agon Putra)