MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Kembali Jajaran Sat Res Narkoba Polres Merangin meringkus 3 (tiga) orang diduga Pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu.
Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis shabu ini langsung disampaikan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya saat konperensi Pers bersama awak media Senin (19/11/2018) di Mapolres Merangin.
Adapun Kronologis penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang diduga pelaku ini bermula anggota Satres Narkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan. Setelah didapat kebenaran informasi, pada hari Minggu (11/11/2018) sekira pukul 17.00 WIB melihat ada seseoang yang dicurigai. Ujar Kapolres.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AM (38) warga Tanjung Rambai, Kecamatan Gunung Kumbang, Kabupaten Sarolangun. Saat digeledah didalam mobilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu yang disimpan dikotak rokok.
“Tidak sampai disitu, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Merangin menyasar rumah pelaku, setelah dilakukan pengembangan dan pengeledahan, diketemukan lagi barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat ) paket yang diduga berisi shabu dengan berbagi ukuran yang disimpan didalam kamar rumahnya.” Terang Kapolres.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AM (38) anggota Satres Narkoba kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yaitu RP (23) warga Desa Muara Indung, Kecamatan Sarkam, dan JI (35) Warga Tanjung Rambai, Rt 6, Kecamatan Gunung Kembang, Kabupaten Sarolangun.
Dari hasil penangkapan 3 (tiga) orang tersangka, anggota Satres Narkoba Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 32,77 gram. Saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RP (23) sempat menelan 3 (tiga) bungkus berisi shabu seberat 15 gram, sehingga mengalami kejang-kejang dan di larikan ke RSU Kol. Abundjani Bangko.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin. Kepada tersangka dijerat Pasal 114 (2), (1) dan Pasal 111 (2), (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Kasusnya terus dilakukan penyelidikan dan oleh petugas,” Tutup Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama. (PERI)