HUKUM & KRIMINALITAS

Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Asal Jambi

141
×

Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Asal Jambi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 611
0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

MUBA-Suararakyatnews.com, 

Kasus Pembunuhan terhadap Sopir travel asal Jambi bernama Bariman (50) warga Jalan Lingkar Barat Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Provinsi Jambi yang jenazahnya ditemukan mengapung di lokasi Sungai Setangkai jalan 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel) pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 16:15 WIB berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Resort Musi Banyuasin.


Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris, mengatakan, pasca-peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/10/2018) pihak Kepolisian dari Satres Polres Muba langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku bernama Hasani warga Belitang, Kabupaten OKU Timur berada diwilayah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabar Jambi. Kemudian unit reskrim Polres Muba berkoordinasi dan di backup Polsek Batara serta Tim DF jatanras Polda Jambi pada hari Minggu, (28-10-2018) sekira pukul 04:30 WIB berhasil meyiduk Hasani Bin Suhami di kontrakannya diDesa Pematang Lumut, Provinsi Jambi.

“Pada saat diamankan Hasani tidak melakukan perlawanan, dari keterangan Hasani kita berhasil mengantongi satu pelaku lagi bernama Joko bin Tio yang merupakan warga Provinsi Lampung, tewas karena melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senpi rakitan pada saat akan diamankan di sebuah kafe remang-remang di Desa Pematang Lumut, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.” kata Kapolres Muba Andes Purwati, saat konferensi pers pada Selasa (30/10/2018).


Selain berhasil megamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah Hp,  1 utas tali tambang, 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah selongsong peluru, 1 buah tv plat 21 inch, 1 buah sandal, Pihak Polres Muba juga mengamankan seorang perempuan bernama Yuni Eka Putri (30) warga Parit 1 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Jabung Barat Jambi yang melakukan penadahan handphone milik korban. sedangkan penadah mobil milik korban dengan berinisial SF yang hingga kini masih DPO.

Untuk kendaraan korban, sambung Kapolres, telah diketahui keberadannya yakni di Belitang OKU Timur, sedangkan pelaku penadah masih dalam pengejaran. 


“Pelaku Hasani kita kenakan pasal 365 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,”sebut Kapolres

Sementara, pelaku Hasani mengatakan, dirinya baru pertama kali merampok dan diajak oleh pelaku Joko. Pada awalnya, kata dia, di dalam mobil korban, selain kedua pelaku terdapat dua penumpang lainnya. “Penumpangnya ada empat, dua turun di jalan yakni di Angso Duo. Setelah itu kita minta antar ke Bayung sesuai kesepakatan. dijalan, kita jerat pakai tali, pertama Joko lalu saya yang menjerat,” aku Hasani.

Saat merampok, sambung Hasani, dirinya duduk tepat di belakang korban, setelah korban meninggal dunia dibuang ke sungai. “Kami langsung ke Belitang, mobil dijual dengan harga Rp 20 juta, saya kebagian Rp 6 juta. Selanjutnya kami kembali ke Jambi,” ucap Hasani. (Gunawan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */