TANJABTIM-Suararakyatnews.com,
Sebagai bentuk kepedulian atas keluhan dari Masyarakat terkait pembuangan Limbah dialiran Anak Sungai yang berada ditengah Pemukiman Warga yang diduga dilakukan oleh PT PIJ Ltd, yang bergerak di bidang penambangan minyak, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI) pada Senin (8/10/2018) melayangkan Somasi ke pihak PT PIJ Ltd yang berkantor di Wilayah Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi
Ketua LSM ABRI, Jhon Travolta Geovany menegaskan, somasi yang dilayangkan LSM ABRI tersebut memiliki alasan yang sangat kuat karena telah meresahkan Masyarakat di sekitar perusahaan itu beroperasi, yang menjadi poin penting adalah terkait pengolahan limbah oleh perusahaan itu, yang diduga tidak sesuai dengan S.O.P pembungan limbah B3.
“Somasi itu kita layangkan berdasarkan temuan dan keterangan warga setempat yang sudah gerah dengan ulah perusahaan yang acap kali membuang limbah pabriknya ke parit-parit, dari parit itu limbah mengalir di sepanjang aliran anak sungai di depan perumahan warga,” terang Jhon.
Kepada Suararakyatnews.com Jhon menegaskan, sebelum melayangkan somasi pada pihak perusahaan PIJ, LSM ABRI terlebih dahulu turun ke lapangan untuk mengecek seperti apa kondisi dari laporan masyarakat tersebut, alhasil apa yang dilaporkan masyarakat itu memang benar kenyataannya.
Tidak sampai disitu saja, Jhon menyebutkan setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan pertemuan untuk membicarakan solusi atau jalan keluar terkait pengelolaan limbah dari perusahaan, namun niat untuk mencarikan jalan keluar itu tidak mendapat tanggapan dari perusahaan.
“Dari temuan kita di lapangan, pihak perusahaan tidak melakukan pengelolaan limbahnya dengan baik, sehingga masuk ke pemukiman masyarakat. Terkait pelanggaran perusahaan, kita sudah beberapa kali menghubungi, tapi tidak ditanggapi,” bebernya.
Akibat kurang baiknya tanggapan dari pihak perusahaan untuk mencarikan jalan keluar bagi masyarakat, akhirnya Jhon bersama Tim Investigasi LSM ABRI Tanjung Jabung Timur meminta Klarifikasi dari pihak Perusahaan Petrochina Internasional Jabung Ltd agar secepatnya mengambil tindakan, jangan sampai terkesan ada pembiaran.
“Karena limbah pabrik PT PIJ sengaja dialirkan melalui parit-parit di sekitar perumahan warga. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan air limbah pabrik mengalir ke Sungai yang lebih besar,” ulasnya.
Berbicara tentang limbah, Jhon menyebutkan bahws efeknya sangat berbahaya dan akan dirasakan oleh masyarakat di hilirnya, apalagi 90% warga masih bergantung hidup dengan sungai itu seperti mencuci dan mandi.
“Selain masyarakat, yang akan dirugikan jika nantinya limbah perusahaan ini sampai mengalir ke sungai besar tentulah membuat ekosistem di sepanjang aliran sungai menjadi mati,” ulas Jhon sembari meminta kepada pihak perusahaan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Dian Burlian, SH,MA)