PEMERINTAHAN

Wabup H Mashuri, Satpol PP Bertanggung Jawab Atas Penegakan Perda dan Perkada

216
×

Wabup H Mashuri, Satpol PP Bertanggung Jawab Atas Penegakan Perda dan Perkada

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 594
0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Peran Satpol PP sekarang ini semakin strategis, dengan dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.


Hal ini tegas Wakil Bupati Merangin H Mashuri saat menjadi pembina apel kedisiplinan senin (8/10/2018), tertuang dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Ini tentunya membawa konsekuensi tersendiri bagi Satpol PP. Sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap penegakan Perda  dan peraturan kepala daerah, Satpol PP berkewajiban mengawasi dan memantau pelaksanaan Perda,” ujar Wabup.
Perda yang diawasi dan dipantau itu lanjut wabup, diantaranya Perda nomor 11 tahun 2004 tentang larangan proostitusi, Perda nomor 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan perda tentang kawasan tanpa rokok.

Sedangkan dalam upaya menegakan Perda tersebut, Satpol PP wajib berpedoman kepada standar operasional prosedur, sebagaimana tertuang dalam peraturan bupati Merangin nomor 52 tahun 2017.


Sementara itu, dalam melaksanakan tugas Satpol PP mempunyai fungsi, menyusun program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Selain itu, melaksanakan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban  umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggara perlindungan masyarakat.


“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada,” terang Wabup.
Disamping itu juga melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada.

“Satpol PP juga bisa melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada,” Tegas Wabup. (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */